Ini Akibatnya Kalau Tak Registrasi Kartu Prabayar Lewat dari 28 Februari 2018

Ini Akibatnya Kalau Tak Registrasi Kartu Prabayar Lewat dari 28 Februari 2018
Ilustrasi (int)
weRiau.com - Pengguna kartu SIM prabayar diwajibkan untuk melakukan registrasi yang secara resmi dimulai pada 31 Oktober 2017. Aturan ini diberlakukan setelah keluarnya Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
 
Dijelaskan oleh Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementerian Kominfo, Rony Mamur Bishry, waktu registrasi prabayar akan berakhir pada 28 Februari 2018. Jika pelanggan masih belum melakukan registrasi melewati batas waktu yang diberikan, terdapat beberapa akibat yang bisa diterima.
 
"Jika satu bulan (30 hari) setelah batas waktu belum melakukan registrasi, maka nomor yang digunakan tidak akan bisa melakukan panggilan dan SMS ke nomor lain. Kemudian pelanggan diberikan tenggang waktu 15 hari (dua pekan). Apabila masih belum juga melakukan registrasi, maka pelanggan tak bisa menerima SMS dan telepon," kata Rony beberapa waktu lalu.
 
Setelah tenggang waktu kedua, dan masa tenggang ketiga (15 hari), maka operator akan menutup akses data atau melakukan pemblokiran secara total. 
 
Hal ini menegaskan kembali soal kabar yang beredar bahwa batas waktu registrasi pelanggan kartu prabayar berakhir pada 31 Oktober 2017. Padahal, tanggal itu adalah dibukanya pendaftaran kartu bagi pelanggan prabayar lama maupun yang baru.
 
Berdasarkan data terakhir sebagaimana dikutip dari Okezone.com lewat Kominfo pada Jumat, 3 November 2017, telah ada 36.170.131 nomor yang telah melakukan registrasi dan tervalidasi di dukcapil.
 
Dikatakan oleh Direktur Jenderal PPI, Ahmad Ramli, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan data mereka akan disalahgunakan, atau tidak melakukan registrasi prabayar. Sebab, operator telah menjamin keamanan data mereka dengan sertifikasi ISO 27001.
 
"Pertama, kami meminta masyarakat ikuti yang sudah registrasi dan tidak perlu ada kekhawatiran untuk tidak registrasi. Kedua, aturan ini untuk memberikan kepastian kenyamanan dan keamanan untuk masyarakat, tidak ada maksud lain," kata Ramli beberapa waktu lalu.
 
Dikonfirmasi oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, bahwa operator diwajibkan untuk mengikuti standar yang diberlakukan pada sertifikasi ISO 27001. Sehingga program registrasi prabayar hanya dutujukan untuk memvalidasi pelanggan dan meningkatkan layanan telekomunikasi seluler.
 
"Kita sebagai operator diwajibkan untuk mengikuti standar ISO 27001 bahwa standar keamanan data pelanggan harus dilakukan," kata Merza di kesempatan yang sama.
 
"Program ini tidak untuk kebutuhan yang aneh-aneh tapi untuk data pelanggan yang valid dan layanan seluler yang lebih baik," demikian diungkap Merza.
 
 
 
 
Sumber: okezone

#Teknologi

Index

Berita Lainnya

Index