Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih

Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Ilustrasi / foto: detik.com

JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan fokus penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026.

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan sejumlah prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Adapun fokus penggunaan Dana Desa 2026 meliputi:

Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem, salah satunya melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Kedua, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
Keempat, program ketahanan pangan, lumbung pangan, energi desa, serta penguatan lembaga ekonomi desa lainnya, termasuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Kelima, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Keenam, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa.
Ketujuh, program sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih dialokasikan melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) setelah penyaluran Dana Desa dilakukan.

Sementara itu, pada Pasal 2 ayat (3) ditegaskan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.

“Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap desa,” bunyi aturan tersebut.

Dana Desa untuk dukungan Koperasi Desa Merah Putih juga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang timbul dalam percepatan pembangunan fisik, seperti gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk pengentasan kemiskinan, BLT Desa ditetapkan paling banyak sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat. Penyaluran BLT dapat dilakukan sekaligus paling banyak untuk tiga bulan, dengan penetapan penerima melalui musyawarah desa berdasarkan data pemerintah. Mekanisme pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai.

Selain itu, pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau media publik lainnya yang mudah diakses masyarakat.

Apabila pemerintah desa tidak melaksanakan kewajiban publikasi tersebut, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1), yakni tidak berwenang mengalokasikan dana operasional pemerintah desa maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya, di luar alokasi Koperasi Desa Merah Putih.(*)

#Pemerintah

Index

Berita Lainnya

Index