BPJS Ketenagakerjaan Rengat dan Pemkab Inhu Serahkan Santunan Rp474 Juta kepada Ahli Waris Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Rengat dan Pemkab Inhu Serahkan Santunan Rp474 Juta kepada Ahli Waris Peserta
Sekda Inhu Zulfahmi Adrian bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat Muhammad Kurniawan menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Inhu, Rabu (10/12/2025).

INHU - BPJS Ketenagakerjaan Rengat bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan santunan secara simbolis dengan total nilai Rp474 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Penyerahan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 4.000 Tenaga Kerja Sektor Perkebunan melalui pendanaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Inhu, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Inhu Zulfahmi Adrian, Kepala Dinas Tenaga Kerja Joni Maryanto, Asisten II Setda Inhu Hikmat Praja, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rengat Muhammad Kurniawan, Kepala Dinas PTSP, Kabag Hukum Setda Inhu Tri Joni, jajaran BPKAD, jajaran Dinas Sosial, seluruh camat, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Indragiri Hulu.

Penyerahan santunan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh segmen pekerja, baik pekerja rentan, pekerja mandiri, maupun pekerja sektor formal.

Sekretaris Daerah Inhu Zulfahmi Adrian menyampaikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja ketika risiko kerja terjadi.

“Santunan yang diserahkan hari ini menunjukkan bahwa negara hadir melindungi masyarakatnya. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan masyarakat yang memiliki risiko kerja tinggi,” ujar Zulfahmi Adrian.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rengat Muhammad Kurniawan menjelaskan bahwa total santunan Rp474 juta tersebut disalurkan kepada tiga ahli waris peserta dengan manfaat yang berbeda sesuai dengan program yang diikuti.

“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat nyata dan berdampak langsung bagi keluarga peserta. Kami berharap ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif, sehingga ketika risiko terjadi, keluarga tidak kehilangan perlindungan,” katanya.

Adapun rincian penerima santunan secara simbolis adalah sebagai berikut:

Pertama, santunan Jaminan Kematian berupa biaya pemakaman diberikan kepada ahli waris almarhum Idrum, pekerja rentan yang terdaftar melalui program DBH Sawit Kabupaten Inhu Tahun 2025. Almarhum merupakan warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat. Santunan yang diterima sebesar Rp10 juta. Almarhum terdaftar sebagai peserta pada 21 Oktober 2025 dan meninggal dunia pada 7 November 2025. Sesuai ketentuan, kepesertaan kurang dari tiga bulan hanya berhak memperoleh biaya pemakaman, sedangkan kepesertaan di atas tiga bulan berhak atas santunan Jaminan Kematian penuh sebesar Rp42 juta.

Kedua, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Beasiswa diberikan kepada ahli waris almarhum Muhammad Jamil, peserta mandiri yang bekerja sebagai petani dan merupakan warga Desa Sei Arang Majasari, Kecamatan Seberida. Total santunan yang diterima sebesar Rp219,5 juta, dengan rincian santunan Jaminan Kematian sebesar Rp70 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak almarhum yang masih sekolah dengan nilai maksimal Rp149,5 juta.

Ketiga, santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Beasiswa diberikan kepada ahli waris almarhum Teguh Asmoro, karyawan PT Inecda. Santunan diterima oleh anak almarhum dengan total nilai Rp244,6 juta, yang terdiri dari santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, Jaminan Hari Tua sebesar Rp52,6 juta, Jaminan Pensiun sebesar Rp4,7 juta per tahun, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak almarhum dengan nilai maksimal Rp150 juta.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan demi meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya.**

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index