KPK Dalami Temuan dari Arab Saudi usai Periksa Kedua Eks Menag Yaqut

KPK Dalami Temuan dari Arab Saudi usai Periksa Kedua Eks Menag Yaqut
Eks Menag Yaqut | Foto: Muhammad Firman Maulana/detikfoto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk kedua kalinya terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi keterangan yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk hasil pendalaman yang dilakukan di Arab Saudi.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak, termasuk saat melakukan lawatan ke Arab Saudi. Pemeriksaan hari ini dimaksudkan untuk melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk menelusuri dugaan korupsi kuota haji. Salah satu fokus pendalaman adalah memastikan fasilitas yang seharusnya diterima jemaah benar-benar tersedia dan sesuai ketentuan.

Keberangkatan penyidik KPK ke Arab Saudi pertama kali diungkap oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada awal Desember 2025. Saat itu, penyidik diketahui mengunjungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta Kementerian Haji Arab Saudi.

Pada Senin (15/12/2025), Asep menjelaskan bahwa penyidik melakukan pengecekan langsung di lapangan, termasuk menguji tingkat kepadatan jemaah di lokasi menunggu sebelum pelaksanaan lempar jumrah di Mina.

“Setiap negara memiliki sektor masing-masing, mulai dari sektor 1 hingga sektor 5. Tim penyidik mengecek apakah terjadi kepadatan di sektor-sektor tersebut,” jelas Asep.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk mengukur dampak kebijakan pembagian kuota haji terhadap potensi penumpukan jemaah. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi serta menelusuri sejumlah dokumen terkait pelaksanaan haji tahun 2024.

“Mulai dari jumlah jemaah, pembagian jemaah reguler dan khusus, hingga dokumen pendukung pelaksanaan haji tahun 2024 semuanya dicek. Ada pula temuan barang bukti elektronik serta hasil pengecekan lapangan,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah adanya komunikasi dan lobi pemerintah Indonesia dengan otoritas Arab Saudi.

Awalnya, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu jemaah. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menetapkan 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menilai kebijakan itu berdampak pada gagalnya keberangkatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya tambahan kuota. Dalam kasus ini, KPK menyebut adanya dugaan awal kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk rumah, kendaraan, serta uang dalam mata uang asing, sebagai bagian dari proses penyidikan.(*)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index