INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama BPJS Ketenagakerjaan meresmikan program Simbolis Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.000 Tenaga Kerja Sektor Perkebunan melalui pendanaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Inhu pada Rabu (10/12/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Inhu Zulfahmi Adrian, Kepala Dinas Tenaga Kerja Joni Maryanto, Asisten II Setda Inhu Hikmat Praja, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rengat Muhammad Kurniawan, Kepala Dinas PTSP, Kabag Hukum Setda Inhu Tri Joni, jajaran BPKAD, jajaran Dinas Sosial, seluruh camat, serta para kepala desa se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Program perlindungan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan para pekerja sektor perkebunan—yang memiliki risiko kerja tinggi dan selama ini banyak yang belum terlindungi—dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sekretaris Daerah Inhu, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa pemanfaatan DBH Sawit harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama bagi pekerja rentan yang berperan besar dalam roda perekonomian daerah.
“DBH Sawit bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk melindungi mereka yang bekerja keras di sektor perkebunan. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, kami ingin memastikan para pekerja dan keluarganya memiliki jaminan ketika risiko terjadi. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” ujar Zulfahmi Adrian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Muhammad Kurniawan, turut mengapresiasi komitmen Pemkab Inhu dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial.
“Perlindungan bagi 4.000 pekerja ini adalah wujud nyata kehadiran negara. Pekerja perkebunan memiliki risiko kerja yang tinggi, sehingga jaminan sosial sangat penting. Kami mengapresiasi Pemkab Inhu yang memanfaatkan DBH Sawit untuk memberikan perlindungan ini. Ke depan, kami siap memperkuat sinergi agar lebih banyak pekerja dapat dijangkau,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan kesiapannya mendampingi pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja sektor formal, informal, maupun pekerja rentan.**

