INHU - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Rengat menyerahkan secara simbolis santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta atas nama almarhumah Juli Mastia, warga Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Rabu (1/10/2025) malam.
Penyerahan santunan dilaksanakan di kediaman Bapak Rajab E, suami almarhumah, bertepatan dengan acara tahlilan hari ke-14 wafatnya almarhumah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Guntung Tengah beserta perangkat desa, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Almarhumah Juli Mastia diketahui merupakan pekerja mandiri yang sehari-hari berprofesi sebagai petani di kebun miliknya. Ia terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2023, dan meninggal dunia pada Kamis, 18 September 2025, di RS Kasih Ibu Rengat.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah. Semoga santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Kepala Desa Sungai Guntung Tengah dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Muhammad Kurniawan, menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga terbuka bagi pekerja informal atau mandiri.
“Almarhumah menjadi contoh bahwa petani, pedagang, nelayan, dan pekerja mandiri lainnya juga bisa mendapatkan perlindungan. Ketika risiko terjadi, keluarga tetap memperoleh manfaat yang layak. Inilah bentuk nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kurniawan.
Ia menambahkan, dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja informal dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan santunan kematian.
“Kami mengajak seluruh pekerja mandiri di Kabupaten Inhu untuk segera mendaftarkan diri demi perlindungan diri dan keluarga,” tegasnya.(rls)

