JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini resmi mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang berasal dari tenaga honorer. Saat ini, tahapan seleksi masih berlangsung hingga 30 September 2025.
Skema PPPK Paruh Waktu pertama kali diterapkan pada seleksi tahun 2024. Kebijakan ini hadir untuk mencegah potensi PHK massal setelah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Jika sebelumnya dikenal hanya satu kategori ASN PPPK, kini dibedakan menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, dengan perbedaan signifikan pada gaji, tunjangan, serta jam kerja.
Bisa Naik Jadi PPPK Penuh Waktu
Banyak yang bertanya apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, jawabannya bisa, asalkan memenuhi syarat tertentu:
1. Menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja pasca diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
2. Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target perjanjian kerja.
3. Mengikuti evaluasi kinerja yang dilakukan tiap 3 bulan sekali serta evaluasi tahunan.
4. Hasil evaluasi kinerja menjadi dasar perpanjangan perjanjian kerja maupun pengangkatan ke PPPK Penuh Waktu.
Selain aturan tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu sangat bergantung pada kinerja serta ketersediaan anggaran di daerah.
“Yang paruh waktu, yang rajin-rajin, yang bagus-bagus, bertahap diangkat menjadi penuh waktu,” ujar Zudan dalam sebuah video di akun resmi @bkngoidofficial.
Dengan adanya skema ini, pemerintah berharap penataan tenaga honorer dapat berjalan lebih adil dan terukur, sembari tetap memberi kesempatan peningkatan status bagi tenaga yang berprestasi.(*)

