JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Hamdi diperiksa sebagai saksi pada Kamis (25/9) di Gedung Merah Putih KPK. Ia mengaku mendapat 11 pertanyaan, salah satunya mengenai pembahasan tambahan kuota haji.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik mendalami apakah pertemuan itu terjadi sebelum atau sesudah terbitnya SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. SK tersebut menetapkan pembagian tambahan kuota 10 ribu jamaah reguler dan 10 ribu jamaah khusus dengan skema 50:50. Ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Kalau pertemuan terjadi setelah SK terbit, maka akan ditelusuri aliran uang yang diduga hasil korupsi,” jelas Asep, Jumat (26/9).
Dalam penyidikan, KPK juga bekerja sama dengan PPATK menelusuri dugaan aliran uang yang melibatkan ratusan travel haji. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Lembaga antirasuah juga menggeledah sejumlah lokasi serta menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti.(*)

