PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Misdi, Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar periode 2017–2023, resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Jaksa Kejari Kampar melimpahkan berkas perkara pada Kamis (11/9), dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung Jumat (26/9) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Misdi didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi di Desa Indra Sakti. Audit Inspektorat Kabupaten Kampar menemukan kerugian negara mencapai Rp3 miliar serta hilangnya aset desa seluas lebih dari 40 hektare.
“Berkas perkara atas nama tersangka M telah kami limpahkan ke pengadilan. Majelis hakim juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, Kamis (25/9).
Jackson menjelaskan, tanah yang dialihkan sejatinya merupakan aset negara untuk kas desa dan fasilitas umum, namun diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Surat Keterangan Sempadan Tanah (SKST) untuk perorangan. Akibatnya, pemerintah desa maupun Pemkab Kampar kehilangan penguasaan atas aset tersebut.
Selain merugikan negara, Misdi juga diduga menerima uang dari pihak yang mengurus penerbitan surat tanah. Saat ini, ia ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang dan akan dipindahkan ke Rutan Pekanbaru usai sidang perdana.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan,” tegas Jackson. (*)

