JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana yang diterima mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. KPK menduga dana tersebut diterima melalui perantara.
“Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025). Menurutnya, KPK terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari internal Kementerian Agama maupun pihak lain untuk mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel.
Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa saja pihak yang diduga menerima aliran dana serta jumlah yang diterima. “Secara umum yang bisa kami sampaikan adalah adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” tambahnya.
KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari Yaqut pada 7 Agustus 2025. Dalam perkembangan kasus, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang dalam perkiraan awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas. Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama soal pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

