Polsek Kateman Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita 3,38 Gram Sabu dan Pil Ekstasi

Polsek Kateman Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita 3,38 Gram Sabu dan Pil Ekstasi

INHIL - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 14.10 WIB, polisi meringkus dua pelaku beserta barang bukti sabu seberat kotor 3,38 gram dan pil ekstasi.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Abdul Wahab Bin Amba (41), warga Parit Kalimantan, Desa Penjuru, Kecamatan Kateman, serta Doni Bin Burhan (27), warga Parit Surabaya, Desa Penjuru. Keduanya diketahui sehari-hari berprofesi sebagai petani.

Kapolsek Kateman AKP Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K., melalui Panit Opsnal 1 Unit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.IP., mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Parit Kalimantan.

“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka Wahab, disaksikan Ketua RT dan warga sekitar,” jelas IPDA Ahmad.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket sedang dan 15 paket kecil sabu-sabu, 1 butir dan seperempat butir pil ekstasi warna kuning, timbangan digital, uang tunai Rp8,21 juta hasil penjualan, serta perlengkapan pengemasan narkoba. Selain itu, diamankan pula satu dompet hitam, dompet cokelat, tas pinggang, gunting, plastik bening, serta satu unit ponsel Redmi A5 yang diduga digunakan dalam transaksi.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polsek Kateman berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolsek.

Pengungkapan ini menegaskan konsistensi aparat kepolisian dalam menjaga wilayah pesisir Kateman dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda.**

#Inhil

Index

Berita Lainnya

Index