Curi Ponsel Mahasiswa KKN di Rohil, Pelaku Ditangkap Polsek Rimba Melintang Saat Tidur di Warung

Curi Ponsel Mahasiswa KKN di Rohil, Pelaku Ditangkap Polsek Rimba Melintang Saat Tidur di Warung

ROHIL – Polsek Rimba Melintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKEP), Jalan Poros, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, pada Sabtu dini hari (12/7/2025).

Tiga unit ponsel milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sedang beristirahat di kantor tersebut dilaporkan hilang.

Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Martin Luther Munthe, S.H., membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pelaku, pria berinisial WPS alias Wahyu (25), ditangkap pada Rabu pagi (16/7/2025) pukul 06.40 WIB saat tertidur di sebuah warung di Jalan Lintas Simpang Tengki, Pematang Botam.

Peristiwa bermula ketika tiga mahasiswa KKN, yakni Yuda Mahendra, Rezki Anugerah, dan Aswat Rezeki Fadhillah, tertidur di kantor BPKEP. Sekitar pukul 04.30 WIB, Aswat terbangun dan mendapati ponselnya, Redmi 13C, telah hilang. Setelah membangunkan kedua temannya, mereka menyadari bahwa dua ponsel lain Redmi Note 11 milik Yuda dan iPhone 11 Pro Max milik Rezki juga ikut raib.

Ketiganya kemudian melapor ke petugas keamanan kantor dan melakukan pencarian di sekitar lokasi. Mereka menemukan jejak kaki di dinding luar kamar mandi serta posisi kursi plastik yang telah berpindah tempat.

“Dugaan kuat, pelaku masuk melalui jendela kamar mandi dengan bantuan kursi plastik,” ungkap Kapolsek Ipda Martin.

Korban selanjutnya melapor kepada Ketua RT dan Kepala Dusun setempat, sebelum membuat laporan resmi ke Polsek Rimba Melintang. Kerugian ditaksir mencapai Rp14,4 juta.

Unit Reskrim Polsek segera melakukan pelacakan terhadap ponsel yang hilang. Salah satu ponsel terdeteksi aktif dan digunakan oleh pelaku. Tim opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap WPS tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk melalui jendela kamar mandi menggunakan kursi plastik untuk mencuri ponsel,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Redmi Note 11 warna biru, satu unit Redmi 13C warna biru muda, dan satu unit iPhone 11 Pro Max warna hitam.

Atas perbuatannya, WPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rimba Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, menangkap pelaku, dan melengkapi administrasi penyidikan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional sesuai ketentuan,” tegas Kapolsek Martin.

#Rohil

Index

Berita Lainnya

Index