Mantan Jambret Beralih Jadi Bandar Sabu, Polsek Lirik Tangkap Asep di Rumah Orang Tua

Mantan Jambret Beralih Jadi Bandar Sabu, Polsek Lirik Tangkap Asep di Rumah Orang Tua

INHU – Perjalanan hidup Asep (34), warga Dusun Pulau Payung, Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali bersinggungan dengan hukum. Setelah pernah dipenjara akibat kasus penjambretan pada 2012, kini ia ditangkap aparat karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, Asep ditangkap oleh tim Polsek Lirik pada Jumat malam, 20 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah orang tuanya di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan delapan bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,9 gram,” ungkap AIPTU Misran.

Penangkapan Asep berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka. Disebutkan, Asep kerap mengambil sabu di sekitar Stadion Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, lalu mengedarkannya di wilayah Kota Lama, Desa Pasir Sialang Jaya, dan Desa Barangan.

Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., serta personel lainnya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa Asep sedang berada di rumah orang tuanya. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sebuah toples plastik oranye merek Sunrise berisi delapan bungkus sabu, serta plastik klip kosong berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu.

Selain itu, disita pula satu unit handphone Vivo Y19S beserta kartu Telkomsel aktif yang digunakan untuk transaksi.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Asep mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali menjemput sabu di sekitar Stadion Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, dengan jumlah mencapai sekitar 700 gram atau lebih dari setengah kilogram.

“Modus operandi tersangka sangat jelas. Ia tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menyediakan alat bantu pengemasan dan aktif menawarkan barang kepada calon pembeli,” terang AIPTU Misran.

Asep diduga tidak sekadar sebagai pengguna atau kurir, melainkan turut menjadi perantara jual beli, penyimpan, dan pengendali distribusi sabu di sejumlah wilayah.

Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menambah daftar residivis yang kembali terlibat dalam jaringan narkotika. Kepolisian berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

“Polres Inhu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas AIPTU Misran.**

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index