INHIL – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kateman melaksanakan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah yang dikelola oleh Amil Zakat UPZ di masjid dan surau yang telah ditunjuk.
Berdasarkan Surat Kantor Kementerian Agama Indragiri Hilir Nomor 216KV 0405/1/BA.032/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang zakat fitrah, besaran zakat fitrah tahun ini di wilayah Kecamatan Kateman disesuaikan dengan jenis dan kualitas beras sebagai berikut:
Jenis Beras dan Harga Zakat Fitrah per Jiwa:
1. Beras Solok No. 1 – Rp 55.000
2. Beras Solok No. 2 – Rp 52.000
3. Beras Kayu Manis – Rp 40.000
4. Beras Tiga Kartu Nasi Padang – Rp 37.500
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kateman, Drs. H. Syarkawi, M.Pd., mengimbau masyarakat yang mampu agar menunaikan zakat fitrah di tempat yang telah dirujuk, seperti masjid dan surau.
"Harapannya, agar Amil Zakat Fitrah di masjid dan surau dapat menyalurkan zakat dengan tepat kepada mustahik, terutama fakir dan miskin di daerah masing-masing," ujar Syarkawi kepada media pada Kamis (13/3/2025) sore.(Fin)

