Dishub Rohil Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran 2023 dengan Alokasi Rp 29 Miliar

Dishub Rohil Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran 2023 dengan Alokasi Rp 29 Miliar
Dishub Kabupaten Rohil diduga melakukan penyimpangan dana tahun anggaran 2023 yang mendapatkan alokasi anggaran diperkirakan mencapai Rp 29.128.148.981,- dengan perkiraan realisasi mencapai Rp 28.297.114.169,- yang tersebar pada beberapa program.

ROHIL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga melakukan penyimpangan dana tahun anggaran 2023 yang mendapatkan alokasi anggaran diperkirakan mencapai Rp 29.128.148.981,- dengan perkiraan realisasi mencapai Rp 28.297.114.169,- yang tersebar pada beberapa program dan kegiatan.

Selanjutnya berdasarkan lampiran Perda 01 tahun 2024 tentang APBD tahun anggaran 2024 (APBD Murni) diperoleh rincian alokasi anggaran Dishub Rohil tahun anggaran 2024 dapat diuraikan sebagaimana terlampir.

Berdasarkan data anggaran/realisasi anggaran/rincian rekening belanja dan informasi yang diperoleh di lapangan diduga pelaksanaan kegiatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023-2024 diduga adanya penyimpangan didalam pelaksanaannya.

Adanya dugaan kuat pada tahun anggaran 2024 terjadi penambahan anggaran pada beberapa program/kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir yang tidak diperbolehkan secara aturan hukum yang berlaku yakni adanya dugaan penambahan anggaran pada PPAS tahun anggaran 2024 yang sudah disepakati antara Bupati Rokan Hilir dengan Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir tentang batas tertinggi plafon anggaran.

Sementara untuk Dishub Rokan Hilir, dugaan ini tentunya berpotensi terjadi adanya dugaan utak atik anggaran yang melawan hukum dan dugaan pemufakatan jahat untuk mendapatkan tambahan alokasi anggaran secara melawan hukum yang berpotensi ada dugaan pengeluaran yang tidak mempunyai dasar hukum yang memadai pada beberapa kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024.

Saat reporter media ini ke Dinas Perhubungan Rokan Hilir ingin melakukan konfirmasi kepada Kepala Dishub Rohil, Jumat (7/3/2025), setelah mengisi buku tamu, namun staf piket Dishub Rohil mengatakan bahwa Kepala Dinas sedang tidak ada di kantor.

Setelah konfirmasi tidak berhasil dilakukan media ini, maka pemberitaan ini diterbitkan sambil menunggu adanya penjelasan dari pihak Dishub Rohil.

Adanya dugaan markup/pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja pada beberapa kegiatan pengadaan dan pemasangan APJ & PJU Dinas Perhubungan Rokan Hilir tahun anggaran 2023-2024, dimana adanya dugaan harga yang ditetapkan didalam kontrak kerja untuk pengadaan langsung pada E-Purchasing lebih tinggi dari harga pasar, spesifikasi item pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak kerja, dimana perkiraan anggaran terkait dengan pengadaan dan pemasangan APJ & PJU Dinas Perhubungan Rokan Hilir mencapai Rp 994 Juta.

Dugaan potensi kerugian negara pada point 1, jika pekerjaan dilaksanakan semuanya sesuai dengan anggaran yang ada, besarnya potensi kerugian negara dapat diformulasikan sebesar kenaikan anggaran pada RAPBD/DPA dikurangi dengan PPAS yang sudah disepakati, dimana ada selisih kenaikan anggaran dari PPAS diperkirakan mencapai Rp 5,9 Miliar. Sedangkan terkait dengan point 2, dugaan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Pihak-pihak yang diduga terkait penggunaan anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023-2024, Sekretaris Dinas Perhubungan Rokan Hilir tahun anggaran 2023-2024, Kepala Bidang terkait dengan pengadaan dan pemasangan APJ & PJU, Kasubag Program Dishub Kabupaten Rokan Hilir, Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir.

Semua data anggaran/realisasi dan sejenisnya yang dirilis dan disampaikan didalam dugaan ini hanya dapat digunakan sebagai pintu masuk atau data permulaan awal bagi aparat penegak hukum (APH).

Untuk membuktikan dilakukan pemeriksaan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena sebagai masyarakat/LSM/media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga dalam membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilindungi oleh UU. Sedangkan pembuktiannya ada di pihak APH. Untuk barang bukti dan lain sebagainya dari pihak tim media siap menyerahkan jika diperlukan.

#Pemerintah

Index

Berita Lainnya

Index