INHIL – Masyarakat Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, mendesak pemerintah untuk mengembalikan status tanah wakaf yang terletak di Jalan H. Abdul Manaf, Kelurahan Tagaraja, ke fungsi awalnya sebagai lahan kuburan umum.
Tanah yang memiliki nilai historis ini awalnya diwakafkan sebagai tempat pemakaman umum dan menjadi tempat peristirahatan terakhir beberapa tokoh penting, termasuk H. Abdul Manaf, seorang pejuang kemerdekaan, serta Raja Ja’afar, tokoh masyarakat terkemuka pada masanya. Namun, alih fungsi lahan tersebut kini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Pada tahun 2015, status tanah wakaf ini berubah menjadi aset pemerintah daerah. Kemudian, pada tahun 2023, lahan tersebut dipinjamkan untuk pembangunan gedung sekretariat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kateman. Bahkan, saat ini, di lokasi tersebut mulai bermunculan kios-kios, yang semakin menambah kekecewaan masyarakat.
Situasi ini mendapat kritik tajam karena dianggap mengabaikan amanah pewakaf. Masyarakat menilai perubahan fungsi lahan ini tidak sesuai dengan tujuan awal wakaf dan mendesak agar tanah tersebut dikembalikan sebagai tempat pemakaman umum.

Dalam audiensi yang digelar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir pada Kamis malam, 6 Februari 2025, di Hotel Puri, Jalan Tanjung Rambie, Kecamatan Kateman, masyarakat secara langsung menyampaikan tuntutan mereka.
Abdul Rahman dan Beni, selaku Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Kateman, bersama sejumlah tokoh masyarakat, dengan tegas meminta agar tanah wakaf tersebut dikembalikan ke fungsi semula.
Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang hadir dalam audiensi, termasuk Padli, Bambang, dan H. Samsidik, menyatakan memahami keresahan masyarakat.
"Kami memahami aspirasi masyarakat. Kami akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk memastikan masalah ini mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Indragiri Hilir," ujar Padli.
Masyarakat tetap bersikeras agar tanah wakaf tersebut dikembalikan sesuai dengan fungsi awalnya sebagai lahan pemakaman umum dan berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.**

