Aceh Utara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh (PA), Nasrizal (Cek Bay), mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk serius menangani masalah pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 6 Cot Girek. Lahan tersebut, yang selama ini hanya digunakan dengan status pinjam pakai, diharapkan segera diubah menjadi hak milik pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk keperluan sarana dan prasarana umum.
“Segera lakukan koordinasi, karena masa kontrak HGU hampir habis dan akan segera diperpanjang. Ini adalah momen yang tepat untuk mengalihkan lahan yang selama ini hanya dipinjam pakai menjadi hak milik Pemkab Aceh Utara,” tegas Cek Bay pada Selasa, 17 September 2024.
Menurut Cek Bay, penting bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan kesempatan ini mengingat terdapat sarana, infrastruktur, dan fasilitas umum yang berada di atas lahan HGU tersebut. “Kantor administrasi pemerintah tingkat kecamatan berada di tanah milik PTPN dan hanya berstatus pinjam pakai, yang berpotensi menjadi kerugian besar jika PTPN memutuskan untuk mengusurnya,” kata Cek Bay.
Dia juga menambahkan bahwa jika masalah ini tidak diselesaikan segera, kita mungkin harus menunggu hingga 30 tahun ke depan. “Pj Bupati Aceh Utara harus serius melihat permasalahan ini agar hak milik lahan bisa segera diatur.”
Luas area yang harus dikeluarkan dari HGU dan fasilitas umum yang ada di dalamnya mencakup:
SD Negeri 1 Cot Girek: 4.830 m²
SD Negeri 2 Cot Girek: 6.166 m²
SD Negeri 3 Cot Girek: 7.200 m²
SD Negeri 7 Cot Girek: 6.177 m²
SD Negeri 8 Cot Girek: 7.350 m²
SMP Negeri 1 Cot Girek: 7.640 m²
SMA Negeri 1 Cot Girek: 20.000 m²
Komplek Pertokoan, Kantor Geuchik Desa Cot Girek, dan Kantor Pos Cot Girek: 20.000 m²
Puskesmas Pembantu Cot Girek: 3.000 m²
Perkantoran Muspika: 20.000 m²
Komplek Perkantoran Muspika: 30.000 m²
Pasar Terpadu, Kios, dan Pasar Ikan Batu XII: 5.000 m². (ZN)

