Gampong MNS Tutong-Lhoksukon Luput Dari Pengawasan Inspektorat Aceh Utara

Gampong MNS Tutong-Lhoksukon Luput Dari Pengawasan Inspektorat Aceh Utara
Ilustrasi

Riaukarya.com - PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA DESA OLEH INSPEKTORAT SELAKU APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH (APIP)

I. Latar belang

Pengaturan  mengenai desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa babak baru dan membawa harapan baru bagi kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan desa.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi tonggak perubahan  paradigma pengaturan desa.

Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahan nya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. 

Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan desa dan kekayaan milik desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa salah satu  sumber pendapatan desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi APBN ini adalah anggaran yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBK) Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.

Guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah telah menggelontorkan Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pada tahun 2019 pagu anggaran dana Desa ditetapkan sebesar 70 triliun. Peningkatan alokasi Dana Desa sangat signikan dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya dialokasikan sebesar 60 triliun dengan rata-rata nasional per desa menerima Rp.800,4 juta.

 Peningkatan anggaran ini tentunya harus diikuti dengan pengaturan yang jelas  mengenai segala hal tentang dana desa itu sendiri. Harus jelas mengenai penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pengelolaan dana desa, pembinaan dan pengawasan yang baik demi tercapainya cita-cita desa sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.   

 Dalam pelaksanaannya pengelolaan dana desa terdapat beberapa permasalahan, meliputi :

Penggunaan dana desa tidak sesuai ketentuan (prioritas);

Adanya pekerjaan kontruksi yang seluruhnya dilakukan pihak ketiga

Adanya kelebihan pembayaran

Adanya kekurangan volume pekerjaan

Hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan

Adanya pengadaan fiktif

Adanya Pengeluran tidak didukung bukti yang memadai

Tidak Membuat Laporan.

Bahkan ada beberapa Geusyik Gampong dan perangkat Gampong telah diproses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH)  karena adanya unsur kecurangan (fraud) dan adanya unsur pidana.

Permasalahan tersebut muncul disebabkan belum sepenuhnya dipahami oleh para pelaksana di daerah khususnya di Pemerintah Gampong. Besarnya Dana Desa belum selaras dengan kemampuan SDM (aparatur) baik secara teknis dan mentalitas. Potensi masalah yang akan muncul adanya ketidaktahun, ketidakmampuan dan adanya resiko  tindakan penyalahgunaan (fraud). Tindakan kecurangan (fraud) ini merupakan perilaku koruptif, penggelapan aset Gampong dan rekayasa laporan. Ketiga hal tersebut sangat dimungkinkan dalam pengelolaan dana Gampong.

Potensi masalah tersebut di atas perlu diantisipasi dan dicegah sedini mungkin, sehingga dana Gampong dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, seluruh komponen, pendamping desa termasuk Instansi supradesa yaitu Kecamatan, Perangkat Daerah dan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus bersinergi dalam pembinaan dan pengawasan dana desa.

 Dalam tulisan ini akan dipaparkan bagaimana peran Inspektorat Daerah Daerah selaku APIP (Propinsi, Kabupaten/Kota) dalam pembinaan dan Pengawasan dana Gampong.

II. PERAN INSPEKTORAT DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA DESA.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa berdasarkan PP. Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Gampong. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Gampong, bupati/walikota dibantu Camat dan  Inspektorat serta Bupati/walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait.

Pembinaan dan pengawasan oleh inspcktorat dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan Gampong.  meliputi:

a. laporan pertanggungiawaban pengelolaan keuangan desa;

b. efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa; dan

c. pelaksanaan  tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran APIP dalam pembinaan dan Pengawasan Dana Desa dilakukan dengan 2 (dua) cara; Pertama assurance dan peran Consulting. Peran assurance  dilakukan dengan memberikan penilaian/pendapat objek terkait suatu entitas, operasi, fungsi, proses, sistem atau subjek lainnya. Bentuk kegiatan assurance berupa kegiatan audit, reviu, pemantauan dan evaluasi. Peran Consulting  atau konsultasi memberikan konsultasi atau layanan lain dengan sifat dan ruang lingkup berdasar kesepakatan APIP dan manajemen, kegiatannya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultasi. Beberapa kegiatan konsultasi, diantaranya :

Ikut berperan dalam penyusunan kebijakan Kepala Daerah terkait pengelolaan Keuangan dan aset Gampong.

Melakukan pembinaan dalam pengelolaan keuangan dan aset Gampong di tingkat Kecamatan dan Kabupaten sebagai Nara Sumber.

Pendampingan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan Gampong.

Pada tahun 2016 Kementrian Dalam Negeri selaku Pembina Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/1281/A.1/IJ tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa. Beberapa hal yang dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut :

Pelaksanaan pengawasan dana desa        bertujuan untuk memberikan   keyakinan  yang   memadai  bahwa  pengelolaan   dana desa telah dilakukan   sesuai   dengan  ketentuan,    khususnya    terkait   tepat lokasi,  tepat   syarat,  tepat   salur,  tepat  jumlah,   dan   tepat   penggunaan.

3. pengawasan Dana Desa diarahkan     untuk mencegah terjadinya   penyimpangan   pengelolaan  dana   desa, sehingga  APIP harus   merancang   program  pengawasan   Dana  Desa  yang  mampu bertindak   sebagai  pencegahan  (preventive action)  bukan  tindakan represif  atau    APIP berfungsi  sebagai  early   warning   system. APIP harus     mampu    melakukan asistensi/pendampingan    pengelolaan    Dana    Desa, sehingga       kegamangan/ketakutan          perangkat Gampong untuk membelanjakan dana desa tidak terjadi.

4. Meskipun pengawasan Dana  Desa   bersifat   pencegahan namun bukan     berarti APIP mengabaikan adanya     tindakan kecurangan    (fraud)   pengelolaan   Dana   Desa,   sehingga   APIP juga harus   merancang   program  pengawasan  Dana Desa yang  sifatnya pengawasan terhadap kepatuhan    desa  (audit kepatuhan)  dalam   pengelolaan   dana desa. Disamping  itu,   APIP juga harus merespon apabila  terdapat pengaduan masyarakat    terkait pengelolaan Dana Desa melalui klarifikasi kajian dan/atau       Pemeriksaan Khusus /Pemeriksaan Investigasi. (Audit Investigasi)

5. selain   penilaian   terhadap    kepatuhan     pengelolaan   Dana Desa,   APIP juga harus   mampu   melakukan penilaian terhadap kinerja  Dana Desa melalui audit Kinerja, dalam artian  APIP harus  mampu  menilai apakah Dana Desa telah memberi manfaat  kepada masyarakat.

6. mengingat besarnya jumlah   dan    kondisi geografis  desa, maka dalam   merancang Program Kegiatan  Pengawasan Tahunan (PKPT),APIP harus  merancang  pengawasan  ke  dalam PKPT berbasis risiko,

7. pedoman   pengawasan Dana Desa   oleh    APIP  mengatur standar   minimal  langkah-langkah  yang  harus   dilakukan oleh APIP dalam  melakukan   pengawasan Dana  Desa  termasuk   didalamnya format-format  mengenai  Program  Kerja Pengawasan   (PKP),  Kertas Kerja   Pengawasan (KKP) maupun sistematika Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

II. TATA CARA PENGAWASAN DANA DESA

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1281/A.1/IJ tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa, dijelaskan mengenai tata cara pengawasan dana desa adalah sebagai berikut :

A. Tujuan Pengawasan

Pengawasan  Dana Desa bertujuan  untuk  menilai:

a. Ketepatan  lokasi penyaluran  Dana desa   ke  desa   yang berhak  menerima;

b. Ketepatan  kelengkapan  syarat penyaluran  Dana Desa;

c. Ketepatan waktu  penyaluran  Dana Desa;

d. Ketepatan jumlah  Dana Desa yang diterima dan   disalurkan;   dan

e.  Ketepatan penggunaan   Dana Desa dengan ketentuan   yang berlaku.

B. Sasaran Pengawasan

1.  Pemerintah  Kabupaten /Kota oleh  APIP Provinsi

a.   Pra  Penyaluran

Tersedianya     regulasi    dan      kebijakan     pemerintah     kabupaten/kota mengenai  dana  desa.

b. Penyaluran

Kepatuhan  dan   mekanisme  penyaluran  Dana Desa dari   RKUD ke  RKD.

c. Pasca Penyaluran

Mekanisme   pembinaan    dan    pengawasan   terhadap    Dana   Desa  oleh Gubernur.

2.  Pemerintah  Desa oleh  APIP Kabupaten/Kota

a.   Pra Pencairan dan Penggunaan

Tersedianya   regulasi, kebijakan  internal, Sumber Daya Manusia  dan prosedur  perencanaan  Dana Desa oleh  Pemerintah  Desa.

b.  Pencairan  dan   Penggunaan

Kehandalan Sistem Pengendalian   Intern dan Kepatuhan Pemerintah Desa terhadap:

1) Mekanisme pencairan  Dana Desa dari RKD;

2) Pengadaan  barang/ jasa; dan

3) Penggunaan  Dana Desa.

c.   Pasca Pencairan  dan   Pengunaan

1) Penatausahaan    Dana Desa;

2) Perpajakan;

3) Pengujian  bukti pertanggungjawaban Dana Desa;

4) Kepatuhan  penyampaian  laporan dana desa; dan

5) Sisa  Dana Desa di Rekening Kas  Desa (RKD).

C. Jenis Pengawasan

Jenis Pengawasan Dana Desa oleh APIP, terdiri dari :

APIP Provinsi berupa  evaluasi dan  pemantauan;   dan

APIP Kabupaten /Kota   berupa  Pemeriksaan  Dengan Tujuan  Tertentu

D. Tahapan Pengawasan

1. Survey Pendahuluan;

2. Pengujian sederhana  atas   kehandalan  Sistem Pengendalian  Intern; dan

3. Pengujian rinci.

E. Standar Pengawasam

Standar  Pengawasan  yang digunakan  adalah  Standar  Audit Intern  Pemerintah Indonesia yang dikeluarkan  AAIPI tertanggal 30  Desember 2013

F.  Metodologi  Pengawasan

Metodologi pengawasan   yang  digunakan   adalah   menggunakan    metode  UJI petik  (sampling) yang  dilakukan   dengan  petimbangan   profesional  terhadap jenis-jenis  bukti  pemeriksaan  melalui analisis  terhadap  peraturan   perundang­ undangan    dan     kebijakan-kebijakan, analisis  terhadap    bukti   pelaksanaan kegiatan, dan   observasi pengecekan fisik serta  wawancara  dengan pelaksana dan  pejabat terkait.

G. Pelaporan Hasil Pengawasan

Hal-hal perlu menjadi    perhatian dalam Penyusunan Laporan  Hasil  Pengawasan,  sebagai berikut:

1. Selambat-lambatnya 1 (satu)  minggu setelah selesai    melakukan pengawasan, Tim Pengawas wajib menyusun  Laporan hasil Pengawasan;

2. Penyusunan Laporan  Hasil Pengawasan memperhatikan prinsip tepat waktu, lengkap, akurat,  obyektif, meyakinkan,  jelas dan ringkas;

3. Laporan  diterbitkan   sebanyak   5  (lima) eksemplar, yang  didistribusikan kepada:

a. Gubernur selaku Wakil Pemerintah  Pusat;

b. Walikota/Bupati;

c. Kepala Perangka Daerah yang menangani   urusan    pemberdayaan masyarakat  dan  Desa;

d.  Pemerintah  Desa; dan

e. Arsip Inspektorat (Bagian Evaluasi);

4. Inspektur Kabupaten/Kota    menyampaikan resume  hasil   pengawasan Dana  Desa kepada  Bupati, Walikota  dengan tembusan kepada  Gubernur setiap  triwulan  atas   pengawasan  yang telah  dilakukan,   yang menyajikan informasi:

Rekapitulasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa per Desa

Rekapitulasi penerimaan  dan penyaluran Dana  Desa  setiap  Desa  per tahapan

Rekapitulasi  Penggunaan  Dana     Desa untuk seluruh  Bidang kewenangan Desa

Rekapitulasi Sisa Dana Desa  di RKD

Rekapitulasi jumlah pendamping  desa   setiap  Kabupaten Kota

Rekapitulasi jumlah  temuan  dan  uraian  ringkas 

5.  Inspektur  Provinsi  menyampaikan resume  hasil    pengawasan Dana Desa kepada   Gubernur dengan tembusan kepada   Menteri  Dalam Negeri  c.q Inspektur   Jenderal setiap triwulan atas   pengawasan yang telah dilakukan yang bersumber dari laporan dari Inspektur  Kabupaten/Kota, yang menyajikan  informasi:

Rekapitulasi Kebijakan  Pengelolaan Dana Desa per Kabupaten/Kota Rekapitulasi penemuan dan penyaluran  Dana Desa  setiap Kabupaten /Kota per  tahapan

Rekapitulasi  Penggunan Dana Desa  untuk Bidang seluruh Bidang Kewenangan Gampong  

Rekapitulasi Sisa  Dana Desa  di Rekening  Kas Umum  Daerah  (RKUD)

Rekapitulasi  jumlah pendamping  desa  setiap  kabupaten/kota

Rekapitulasi  jumlah  temuan  dan  uraian  ringkas.

Demikian, semoga bermanfaat.(ZN) 

#RiauKarya.com

Index

Berita Lainnya

Index