Tim Opsnal Reskrim Polsek Kateman Amankan 2 Orang Pria diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kateman Amankan 2 Orang Pria diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

INHIL - Tim Opsnal Polsek Kateman menangkap dua Orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu dijalan Palem Raya  Desa Air Tawar kecamatan Kateman kabupaten indragiri hilir riau, Sabtu(11/05/2024) sekira pukul 23 40 WIB. 

Dua Orang pelaku Ahong Nopriyanto dan Joni 

Barang bukti 1 Unit Handphone merek vivo, 1 buah dompet, uang tunai Rp 25 000 ,satu korek api, 6 buah pipit, 1 buah senduk, 1 buah gunting, 1 paket diduga Narkotika, 7 paket kecil diduga Narkotika, 4 Paket kecil diduga Narkotika jenis sabu sabu. 

Uang tunai Rp 790 000 ,1 buah gunting, 1 buah Handphone merek vivo warna biru dengan Nomor SIM Card 082325154656 Total berat kotor diduga Narkotika jenis sabu sabu - +1,64 Gram. 

Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH MH sabtu pukul 19 00 WIB Tim Opsnal Polsek Kateman mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa bertempat dikos kosan jalan Palem raya desa air tawar dijadikan lokasi Transaksi jual beli Narkotika. 

Mendapatkan informasi tersebut Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman Ipda Bambang Herianto SH MH melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH MH  selanjutnya Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH MH memerintahkan Panit 2 Opsnal Unit reskrim Polsek Kateman IPda Bambang Herianto SH MH dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan .

Sekira pukul 23 30 WIB tepatnya pinggir jalan Palem raya desa air tawar kecamatan Kateman tim Opsnal Polsek Kateman dipimpin Panit 2  Opsnal Unit Reskrim Ipda Bambang Herianto SH MH mendekati seorang laki-laki berambut pirang sesuai ciri ciri yang telah yang diperoleh sedang berdiri dipingir jalan saat itu dilakukan penggeledahan   badan didapati 1 paket barang bukti Narkotika jenis sabu sabu dari Anhong mengatakan bahwa benar akan melakukan transaksi jual beli sabu sabu yang dibelinya dari seorang Joni 

Tim Opsnal bergerak cepat menuju kerumah Joni tiba dirumah Joni berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah joni di saksikan Ketua RT Sukasma hasil penggeledahan dan barang bukti yang diduga ada kaitannya secara langsung maupun tidak lansung dengan Narkotika  yang dikuasai diedarkan oleh Ahong dalam wawancara terhadap Joni diketahui yang bersangkutan memperoleh barang diduga Narkotika jenis sabu sabu tersebut dari Muhammad Haikal belum tertangkap barang bukti yang terakhir kali diterima joni dari Muhammad Haikal lebih kurang 2 minggu yang lalu sebanyak 2 kantong atas informasi tersebut terduga kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Arifin) 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index