BPJS Ketenagakerjaan Rengat Peringati Hari Buruh Bersama Serikat Pekerja se Inhu

BPJS Ketenagakerjaan Rengat Peringati Hari Buruh Bersama Serikat Pekerja se Inhu

INHU - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 pada 1 Mei 2024, BPJS Ketenagakerjaan Rengat dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu  serta Serikat Pekerja Se- Inhu menggelar kegiatan Dialog interaktif dan penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Rengat.

Penyerahan simbolis santunan kematian kepada  ahli waris dari tenaga kerja Aswadi selaku anggota Serikat Pekerja Katipo Maju senilai 42 Juta Rupiah.

Tampak hadir di acara ini diantaranya Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Sekda Indragiri Hulu, Asisten perekonomian dan pembangunan Indragiri Hulu, kepala Disnaker Indragiri Hulu, serta tokoh masyarakat Riau Yopi Arianto.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal tersebut diucapakan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hulu (Inhu), Rulli Jaya Santika SE., MBA. yang didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Krismes Panggabean saat mengelar sosialisasi kepada pengurus DPC F. SPTI – K. SPSI, di Rengat, Rabu (01/05/2024).

Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. “Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah ditambah uang pemakaman senilai 10 juta serta santunanan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar 12 juta dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi,” Katanya.

Kemudian Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

“Peserta yanga telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Nilainya Rp 174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi,” ucapnya.

Rulli menjelaskan, dalam kegiatan sehari-hari risiko kecelakaan kerja hingga kematian bisa menimpa siapa pun. Namun, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

”Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari dengan cara mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, usia maksimal mendaftar 64 Tahun 11 bulan,”jelasnya.

Rulli mengatakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya. “BPJS Ketenagakeraan akan terus berupaya untuk memberikan Sosialisasi, Edukasi dan Informasi terkait Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Rulli berharap agar semua masyarakat pekerja khususnya di wilayah Kabupaten Inhu dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

"Peringatan May Day ini juga sebagai momentum peningkatan layanan dan manfaat kepada pekerja Indonesia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan peningkatan layanan kami agar lebih lengkap, lebih mudah, dan lebih cepat bagi pekerja, serta wujud pengembangan kapasitas manusia untuk pertumbuhan produktivitas yang berkelanjutan,” lanjutnya.

Sekda Indragiri Hulu Hendrizal menekankan betapa pentingnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai Jaminan Sosial selain mengembangkan kompetensi dan keterampilan para pekerja dan buruh di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam dunia yang semakin kompleks dan kompetitif, memiliki keterampilan yang kompeten dan relevan dengan tuntutan pasar serta Jaminan Ketenagakerjaan merupakan suatu keharusan, ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPC F. SPTI – K. SPSI Inhu, Hendri Marbun mengapresiasi sosilaisai yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Inhu. “Kedepannya akan menjadi prioritas utama untuk memperhatikan kesejahteraan dari para kadernya," imbuhnya.(rilis)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index