Sengketa Lahan

Beli Kebun Plasma Lahan Tidak Ada

Beli Kebun Plasma Lahan Tidak Ada
Bukti surat jual beli lahan yang dipegang oleh korban

INHU - Kasus persengketaan lahan masih menjadi topik penting untuk di bahas. Terlebih persengketaan itu merugikan pembeli. Sehingga secara otomatis kasus tersebut acap tersaji di meja polisi. 

Bak harus menelan buah simalakama. Kasus persengketaan lahan bagi korban justru makin jadi bomerang. Sebab, tak jarang para pelaku terkesan licin untuk diadili. 

Banyak korban mensiasati Kasus ini menempuh jalur kekeluargaan. Pasalnya, jika diproses melalui hukum, para pelaku hanya bisa terancam penjara, sedangkan uang ganti rugi boleh di pastikan akan lenyap seiring pelakunya di bui. 

Seperti kasus yang satu ini. Adalah pembeli asal Belilas, Kardono ( 50) yang sedang menguber pelaku, Ahmat asal desa Kepayang Sari kecamatan Batang Cenaku. Saat dikonfirmasi riaukarya.com, Kardono mengaku pembelian itu terjadi pada tahun 2010. Pelaku menjanjikan lahan yang dijual tersebut adalah kebun plasma yang bermitra dengan PT. Tasma Puja. 

Lahan tersebut memiliki luas 4 hektare atau 2 kavling. Pembelian di lakukan melalui tandatangan kades di masanya yakni Asli Jaya. Bahkan surat lahan tersebut dibuat dalam jenis SKGR yang di sahkan melalui tandatangan Camat saat itu, Alm. Arkadius. Proses jual beli lahan tersebut juga melibatkan para saksi yang tercantum dalam isi surat. 

Korban mengaku semenjak momen jual beli hingha masa konversi kebun dari perusahaan tak dijumpainya walau seluas tikar. Artinya lahan yang dijanjikan lahan kebun plasma itu tak ditemukan. Perkara ini juga sudah dilakukan upaya penuntutan secara kekeluargaan. Namun, pelaku hanya bisa berjanji dan berjanji akan bertanggung jawab, " sampai hari ini lahan itu nihil, Ahmat sengaja memadamkan tuntutan saya saja " ungkap Kardono. 

Kades Kepayang Sari saat ini, Mat Jhon saat dikonfirmasi awak media ini belum.bisa dihubungi. Baik telepon, medsos ataupun WAnya pun tidak aktif. Pesan yang dikirim oleh wartawan hanya centang satu saja selama 24 jam. Mungkin saja orang nomor satu di desa Kepayang Sari itu berganti nomor telepon.(by)
 

Berita Lainnya

Index