INHU - Kasus persengketaan lahan masih menjadi topik penting untuk di bahas. Terlebih persengketaan itu merugikan pembeli. Sehingga secara otomatis kasus tersebut acap tersaji di meja polisi.
Bak harus menelan buah simalakama. Kasus persengketaan lahan bagi korban justru makin jadi bomerang. Sebab, tak jarang para pelaku terkesan licin untuk diadili.
Banyak korban mensiasati Kasus ini menempuh jalur kekeluargaan. Pasalnya, jika diproses melalui hukum, para pelaku hanya bisa terancam penjara, sedangkan uang ganti rugi boleh di pastikan akan lenyap seiring pelakunya di bui.
Seperti kasus yang satu ini. Adalah pembeli asal Belilas, Kardono ( 50) yang sedang menguber pelaku, Ahmat asal desa Kepayang Sari kecamatan Batang Cenaku. Saat dikonfirmasi riaukarya.com, Kardono mengaku pembelian itu terjadi pada tahun 2010. Pelaku menjanjikan lahan yang dijual tersebut adalah kebun plasma yang bermitra dengan PT. Tasma Puja.
Lahan tersebut memiliki luas 4 hektare atau 2 kavling. Pembelian di lakukan melalui tandatangan kades di masanya yakni Asli Jaya. Bahkan surat lahan tersebut dibuat dalam jenis SKGR yang di sahkan melalui tandatangan Camat saat itu, Alm. Arkadius. Proses jual beli lahan tersebut juga melibatkan para saksi yang tercantum dalam isi surat.
Korban mengaku semenjak momen jual beli hingha masa konversi kebun dari perusahaan tak dijumpainya walau seluas tikar. Artinya lahan yang dijanjikan lahan kebun plasma itu tak ditemukan. Perkara ini juga sudah dilakukan upaya penuntutan secara kekeluargaan. Namun, pelaku hanya bisa berjanji dan berjanji akan bertanggung jawab, " sampai hari ini lahan itu nihil, Ahmat sengaja memadamkan tuntutan saya saja " ungkap Kardono.
Kades Kepayang Sari saat ini, Mat Jhon saat dikonfirmasi awak media ini belum.bisa dihubungi. Baik telepon, medsos ataupun WAnya pun tidak aktif. Pesan yang dikirim oleh wartawan hanya centang satu saja selama 24 jam. Mungkin saja orang nomor satu di desa Kepayang Sari itu berganti nomor telepon.(by)
- Hukrim
- Inhu
Bukti surat jual beli lahan yang dipegang oleh korban
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim
Banyak Informasi Narkoba Masuk Dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Pelaku
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:08:18 Wib Hukrim

