Pria di Kuansing Ini Tega Cabuli Adik Iparnya hingga Hamil

Pria di Kuansing Ini Tega Cabuli Adik Iparnya hingga Hamil
Internet_

KUANSING - Predator seksual terhadap anak di bawah umur bukan saja datangnya dari orang asing. Melainkan juga datang dari orang terdekat.

Seperti yang dilakukan pria insial S (37) di Kuantan Singingi (Kuansing) ini. Ia tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.

Yang bikin mirisnya lagi, S berulang kali melancarkan aksi bejatnya tersebut hingga membuat sang adik ipar berbadan dua alias hamil. Kini S harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut dimata hukum dan harus mendekam di jeruji besi Mapolres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho kepada wartawan, Jumat (12/1/2024) menyebutkan, kejadian ini terjadi di sebuah Desa di Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.

Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban pada beberapa waktu yang lalu. Kejadiannya bermula, saat korban merasa tidak enak badan dan tidak masuk sekolah. Orang tua korban lantas membawa korban ke sebuah klinik. Setelah melakukan cek fisik, betapa terkejutnya orang tua korban, saat mengetahui korban sudah berbadan dua.

Korban pun akhirnya didesak untuk mengakui siapa yang telah berani menghamilinya. Orang tua korban pun semakin kaget setelah mengatahui jika yang telah menghamili korban adalah menantunya sendiri, yang tak lain kakak ipar korban.

Akhirnya, pada Kamis (11/1/2024) kemarin, tersangka S (37) diamankan oleh warga dan langsung dibawa oleh Bhabinkamtibmas desa setempat, bersama pelapor ke Polres Kuansing untuk di proses lebih lanjut.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku S (37) dan diduga pelaku telah mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kepada tersangka, lanjut AKP Linter, akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

''Untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 miliar,” pungkas Linter. *

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index