BPJS Ketenagakerjaan Rengat Sosialisasi Program kepada Pengurus dan Jemaat Gereja HKBP Ressort Pematang Reba

BPJS Ketenagakerjaan Rengat Sosialisasi Program kepada Pengurus dan Jemaat Gereja HKBP Ressort Pematang Reba
Sosialisasi bertujuan memberikan informasi terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pengurus Gereja dan pekerja mandiri di lingkungan Gereja.

INHU - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat terus melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat. Kali ini adalah Rumah ibadah Gereja. Sosialisasi dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Krismes Panggabean. Bertempat di Gereja HKBP Ressort Pematang Reba, Indragiri Hulu, Jum’at (03/11/2023).

Sosialisasi bertujuan memberikan informasi terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pengurus Gereja dan pekerja mandiri di lingkungan Gereja seperti pedagang, petani, peternak, nelayan, dll dapat mendaftar untuk dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

" Hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 per bulan bisa mendapat perlindungan jika ada resiko kecelakaan kerja saat menjalankan aktivitas pekerjaan," ucap Panggabean atau yang akrab disapa Gabe.

" Lalu apabila meninggal dunia akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000,- dan jika meninggal karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 70 juta.”

Namun selain dua program perlindungan dasar, peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua dengan iuran Rp 36.800 per bulan. Perbedaannya, dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua, para peserta memiliki tabungan Rp 20.000,- per bulan yang dapat dicairkan saat berhenti bekerja nanti.

Pengurus Gereja HKBP Ressort Pematang Reba Pendeta Siahaan mengapresiasi kegiatan ini. Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja formal, tapi juga pekerja informal. Artinya, seluruh pekerja harus daftar BPJS Ketenagakerjaan, tak terkecuali jemaat yang beribadah di Gereja HKBP Ressort Pematang Reba yang kebanyakan pekerja informal.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program pemerintah yang tujuannya untuk melindungi masyarakat, memberi kepastian jaminan sosial bila mengalami musibah kecelakaan dan kematian.

"Sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, baik berupa biaya pengobatan tanpa batas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, maupun berupa santunan pada ahli waris pekerja yang meninggal dunia," tutur dia.

Di kesempatan lain, Rulli Jaya Santika selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat menambahkan “Sosialisasi ini, merupakan penjelasan tentang program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah. Yaitu pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, dan ingin hadir lebih dekat kepada para pekerja yang waktunya susah mengakses BPJS Ketenagakerjaan," kata Rulli.

Harapannya, semakin banyak masyarakat yang mengenal BPJS Ketenagakerjaan khususnya masyarakat pekerja baik di sektor formal/penerima upah dan sektor informal/bukan penerima upah, salah satu contohnya pengurus dan jemaat Gereja HKBP Ressort Pematang Reba.

" Dengan begitu, para pengurus dan jemaat ini kini sudah terlindungi saat menjalankan aktivitas pekerjaannya setiap hari dan bisa bekerja keras bebas cemas," tutup  Rulli.(Uzan)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index