DPRD Rohil Finalisasi Ranperda Penyebutan Nama Desa Jadi Kepenghuluan

DPRD Rohil Finalisasi Ranperda Penyebutan Nama Desa Jadi Kepenghuluan
Ketua Pansus B DPRD Rokan Hilir, Amansyah menandatangani draf Ranperda Perubahan Desa Menjadi Kepenghuluan yang sudah finalisasi, Senin (5/6/2023) di Ruang Rapat Utama DPRD, Bagansiapiapi. (Abdul Arif Rusni, RiauKarya.com)

ROHIL - Draf Ranperda perubahan nama desa menjadi kepenghuluan memasuki tahap finalisasi. Hari ini, Senin (5/6/2023) Pansus B DPRD Rokan Hilir mendatangkan ahli yakni saudara Syaukani Al-Karim dari MKA LAM Provinsi Riau. Dari beberapa keterangan yang disampaikan ahli, bahwa sesuai dengan UU No 6 tentang desa menyebutkan desa, desa adat atau nama lain berdasarkan asal usul sudah terpenuhi unsurnya.

Ketua Pansus B, Amansyah mengatakan terhadap riaukarya.com, pada zaman dahulu kala sejak zaman Kesultanan Siak sudah menyebutkan desa itu adalah kepenghuluan wilayahnya.

Tadi secara gamblang dijelaskan oleh ahli kepada Pansus, OPD dan tim penyusunan Ranperda yang hadir, disebutkan tadi, bahwa penyebutan nama desa itu yang belakangan karena dulu penyebutannya kepenghuluan. Kalau diamati UU tentang desa itu, bahwa desa, desa adat dan nama lain dari desa itu sudah memenuhi dan hari ini difinalisasi.

Kemudian yang berubah lagi, sebut Amansyah seperti dilansir riaukarya.com, adalah penamaan Datuk bagi penghulu baik laki-laki maupun perempuan, karena selama ini penyebutan penghulu perempuan itu Datin, dan Datin itu melekat kalau jabatan Datuk suaminya maka otomatis istrinya menjadi Datin.

Amansyah mencontohkan di Malaysia seperti Siti Nurhaliza diberikan gelar Datuk bukan Datin, dan Datin itu untuk seorang istri Datuk.

"Jadi sudah selesai, maka ke depan itu tidak boleh lagi penyebutan desa selain kepenghuluan karena hukum positifnya sudah mengatur tinggal kita proses pengesahan di paripurna, ini akan disampaikan ke Kemenkumham dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau. Tadi setelah finalisasinya berkasnya sudah disampaikan ke Kabag Hukum," jelasnya seperti dirilis riaukarya.com.

Hari ini Pansus B DPRD Rohil juga mengundang Camat supaya bisa melakukan sosialisasi apalagi beberapa hari ke depan sudah memasuki tahapan pemilihan penghulu.

Dan jika ini sudah di Perda-kan, maka harus seragam penyebutannya termasuk PMD berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan.

Selanjutnya Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Rohil, Sugianto menyampaikan pada riaukarya.com, bahwa rapat Pansus B terkait tentang Ranperda Penamaan Desa Menjadi Kepenghuluan ini merupakan mahakarya yang sangat luar biasa, artinya dari historis sejarah negeri Melayu, bahwasanya dulu-dulu telah kepenghuluan dan yang duduk menjabat adalah penghulu.

Kemudian lanjutnya untuk riaukarya.com, hari ini terjawab secara terperinci yang disampaikan oleh Datuk Timbalan MKA LAM Riau yaitu Datuk Syaukani Al-Karim, bahwasanya historis tentang kepenghuluan ini sangat panjang sekali, ini memang khasanah dari negeri kenegerian yaitu kenegerian Kubu, Bangko dan Tanah Putih.

Ketika ini sudah disahkan, disetujui dan diparipurnakan menjadi sebuah peraturan daerah, Dinas PMD yang membidangi tentang pemerintahan desa akan melakukan konsultasi ke Bagian Hukum terkait penamaan atau nomenklatur Dinas PMD itu sendiri.

"Kita ketahui bahwa saat ini Dinas PMD itu adalah singkatan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Oleh karena Perda desa menjadi kepenghuluan ini sudah akan dirampungkan menjadi Perda dan akan kita sosialisasikan ke masyarakat. Nomenklatur kami Dinas PMD juga akan kami komunikasikan ke Bagian Hukum apakah nomenklatur itu juga ikut serta dirubah menjadi dinas pemberdayaan masyarakat kepenghuluan," sebut Sugianto terhadap riaukarya.com. (rif)

#Rohil

Index

Berita Lainnya

Index