DPRD Rohil Tandatangani Kesepakatan Bersama Ranperda Peningkatan Status 4 Kepenghuluan

DPRD Rohil Tandatangani Kesepakatan Bersama Ranperda Peningkatan Status 4 Kepenghuluan
Pansus C DPRD Rohil menandatangani surat kesepakatan bersama tentang Ranperda peningkatan status empat kepenghuluan, Rabu (8/3/2023) di Ruang Rapat Utama DPRD Rohil, Bagansiapiapi. (Abdul Arif Rusni, RiauKarya.com)

BAGANSIAPIAPI - Pansus C DPRD Rokan Hilir (Rohil) sudah menandatangani surat kesepakatan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) peningkatan status empat kepenghuluan, Rabu (8/3/2023) di Ruang Rapat Utama DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Wakil Ketua III DPRD Rohil, Ketua Pansus C, Kadis PMD, Kabag Tapem dan Kabag Hukum, Sekretaris Disdukcapil, Penghulu Bagan Nenas, Penghulu Manggala Teladan, Penghulu Murni Makmur dan Penghulu Bagan Batu Barat.

Ketua Pansus C, Perwedissuito mengatakan kepada riaukarya.com, sudah ada kesepakatan awal antara 14 desa induk dan 13 desa persiapan, kemudian nanti akan diserahkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) ke Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), dan Bagian Tapem akan mengundang pihak terkait untuk menyelesaikan tapal batas ini.

"Mudah-mudahan dengan kehadiran Kabag Tapem dan juga dari Dinas PMD, ini akan selesai dan bisa langsung diajukan ke Badan Informasi Geofisika (BIG) tentang peta batas wilayah ini," sebutnya ditulis riaukarya.com.

Kendala untuk ini, papar Perwedis pada riaukarya.com, ada tahapan yang terlewatkan sehingga dari pihak BIG tidak mengakui itu, jadi ini disusun ulang kembali. Mudah-mudahan ini selesai karena memang Ranperda mengharuskan peta wilayah berdasarkan BIG yang menjadi salah satu lampiran di Ranperda, ini yang akan diselesaikan.

Pansus C DPRD Rohil menyarankan empat kepenghuluan itu untuk bersurat ke Pemkab Rohil karena ada bantuan dana desa persiapan agar pengelolaan desa bisa berjalan baik dan maksimal.

"Selama ini desa persiapan masih bergantung dengan desa induk, jadi tidak maksimal. Kita minta nanti pemerintah membantu secara langsung ke desa persiapan ini," harap Perwedis.

Ditambahkan Kabid Pemdes Dinas PMD Rohil, Sugianto, terkait pembahasan kedua peningkatan status empat kepenghuluan yang memang tadi dari pagi sangat alot sekali sebenarnya, tapi diakhir sudah mengerucut menemukan titik terang terkait dua hal yang menjadi kendala kenapa Perda ini belum segera ditetapkan.

"Dua hal ini adalah tentang pelaporan kepala desa yang mungkin sudah kita anggap bisa selesai oleh kepenghuluan masing-masing yang menjadi PR kita yaitu penegasan, penetapan batas desa masing-masing kepenghuluan yang sebelumnya sudah ada kesepakatan, namun ada beberapa hal yang menjadi kendala karena berdasarkan Permendagri 45 tahun 2016 tentang penegasan dan penetapan batas desa, ada beberapa item yang terlewatkan, sehingga dalam pembahasan ada pendapat dari bagian hukum untuk tetap mengacu kepada kesepakatan awal, namun beberapa hal kekurangan-kekurangan yang menjadi kendala ini disepakati kembali untuk dilakukan kelengkapan ulang," jelasnya saat dikonfirmasi riaukarya.com.

Untuk rapat ulang selanjutnya sesuai dengan kesepakatan berita acara yang sudah ditandatangani bersama. Dinas PMD akan menyerahkan berkas kesepakatan awal ke Bagian Tata Pemerintahan untuk dikroscek ulang terkait titik koordinat yang akan disempurnakan nantinya.

Selanjutkan Kabag Tapem, Nurmansyah menyebutkan, untuk empat kepenghuluan persiapan yang akan dilakukan pembahasan dalam Ranperda akan dijadikan prioritas. Sesuai yang disampaikan Dinas PMD bahwa ada data-data yang akan menjadi data awal pembuatan dan penetapan peta batas empat kepenghuluan.

"Salah satu yang dulu menjadi masalah adalah peta batas kepenghuluan induk juga harus dijadikan. Dulu kita hanya membuat peta batas untuk kepenghuluan persiapannya, tapi yang induknya juga harus diselesaikan karena yang diminta dalam evaluasi dan Ranperda nantinya itu harus ada peta batas kepenghuluan induk dan kepenghuluan persiapannya, jadi harus sekali jadi. Maka kelengkapan-kelengkapan ini termasuk data-data tadi, berita acaranya dan hal-hal teknis lainnya ada yang kurang perlu coba kita perbaiki," paparnya.

Setelah berkas diserahkan ke Bagian Tapem, kemudian Bagian Tapem kembali mengundang pihak-pihak kepenghuluan persiapan termasuk kepenghuluan yang berbatasan langsung dengan kepenghuluan persiapan, karena berita acaranya harus ditandatangani juga oleh kepenghuluan sepadan, bukan oleh satu pihak kepenghuluan saja, mungkin itu yang akan dilakukan dalam rapat lebih lanjut.

Empat kepenghuluan persiapan tersebut diantaranya Kepenghuluan Bagan Nenas, Manggala Teladan, Murni Makmur dan Bagan Batu Barat yang menjadi skala prioritas. (rif)

#Rohil

Index

Berita Lainnya

Index