H Azan Klaim Miliki 100 Ha Tanah di Sinaboi, Namun Tanpa Bukti yang Jelas dan Banyak Kejanggalan

H Azan Klaim Miliki 100 Ha Tanah di Sinaboi, Namun Tanpa Bukti yang Jelas dan Banyak Kejanggalan
Tim penyidik Polda Riau yang dipimpin Kanit III Subdit III Ditreskrimum, AKP Eru Alsepa melakukan proses penyidikan terkait sengketa lahan yang berada di RT 08 RW 03 Kepenghuluan Sinaboi, Jumat (31/3/2023). (Abdul Arif Rusni, RiauKarya.com)

ROHIL - Salah seorang masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H Hazan atau akrab disapa H Azan telah mengklaim dirinya memiliki lahan yang berada di Jalan Poros Sinaboi, Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Rohil.

Bukti kepemilikan lahan tersebut tidak sesuai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) miliknya. Tercantum dalam SKT miliknya berada di Gang Sinaboi Kecil, Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi.

Bukti itu diketahui setelah dilakukan kroscek oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kepenghuluan Sinaboi, Rafika, bahwa surat keterangan tanah miliki H Azan itu berada di Gang Sungai Sinaboi kecil.

Sementara surat keterangan tanah masyarakat Sinaboi yang telah diterbitkan pada zaman Penghulu Sinaboi, Masri yang diklaim H Azan miliknya itu berada di Jalan Poros Sinaboi, Sinaboi Besar.

Lantas atas dasar apakah H Azan ini mengklaim tanah di Jalan Poros Sinaboi itu miliknya. Sementara surat keterangan tanah yang dimiliki tidak sesuai dengan objek lahan yang diklaim.

Sementara pihak Kepenghuluan Sinaboi telah mendapatkan fotocopy surat keterangan tanah milik H Azan ini sebanyak 40 lembar atau persil yang diklaimnya memiliki tanah di lokasi Jalan Poros Sinaboi. Surat keterangan tanah ini diketahui pada tahun 2021 silam bulan Oktober.

Berdasarkan keterangan Penghulu Sinaboi, Masri, dia mendapatkan fotocopy surat itu diberikan oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sinaboi, Gunawan.

"Setelah kita kroscek, surat-suratnya itu ada mencatut nama-nama masyarakat Sinaboi tanpa sepengetahuan masyarakat itu sendiri oleh mantan Penghulu Sinaboi, Asmadi," kata Rafika.

Terkait persoalan itu, masyarakat yang bersangkutan yang telah dicatut namanya tersebut sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah memiliki lahan di lokasi yang diterangkan oleh mantan Penghulu Sinaboi, Asmadi yang diterbitkan pada tahun 2009 dan 2010.

Untuk mengetahui kebenaran kepemilikan tanah itu, tepatnya pada hari ini, Jumat (31/3/2023) tim penyidik Polda Riau melakukan proses penyidikan terkait sengketa lahan yang berada di RT 08 RW 03 Kepenghuluan Sinaboi.

"Jadi pada hari ini sesuai undangan dari penyidik Polda Riau, kita melakukan cek TKP lapangan. Saya sebagai juru ukur pada saat itu, di mana masyarakat Kepenghuluan Sinaboi minta dibuatkan surat melalui pak Penghulu Sinaboi, Masri," kata Rafika.

Sesuai arahan Penghulu Masri, sebutnya, bahwasanya setiap masyarakat Kepenghuluan Sinaboi yang ingin mengajukan penerbitan surat, maka akan dilakukan cek lapangan memastikan bahwa pemilik tanah atau lokasinya memang betul-betul ada.

Salah satunya, sebut Rafika, masyarakat pemilik tanah atas nama Amri dari kelompok Jul Elvis langsung datang ke rumah Penghulu Masri bermohon untuk diterbitkan surat keterangan tanah.

Sebagai Kasi Pemerintahan, Rafika bertugas turun ke lapangan memastikan bahwa tanah atau saksi sepadan juga hadir waktu itu. Untuk proses penerbitan surat keterangan tanah, Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi yang dipimpin Penghulu Masri sudah berhati-hati dan teliti .

"Pada saat itu disaksikan oleh sepadan-sepadan dan RT pak Senen dengan pak RW melakukan pengukuran lapangan. Jadi setelah diterbitkan pada 2017, 2018 dan ada juga 2019. Pada saat itu, sudah dikerjakan, bahwa tidak ada pada saat itu yang mengklaim di atas tanah masyarakat ini yang diterbitkan atas haknya di zaman pak Masri," jelas Rafika.

Namun pada saat ini, ada yang mengklaim atas tanah masyarakat yang diterbitkan di zaman Penghulu Masri itu yaitu H Azan. Dia mengklaim mempunyai lahan di lokasi yang sudah diterbitkan oleh Penghulu Masri sekitar 100 hektar.

"Jadi itu yang menjadi pertanyaan kita sekarang. Tentu kita berharap dengan penyidik Polda Riau yang menangani masalah ini sekarang agar dikroscek tentang kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di surat 2009 - 2010 itu, karena juga ada kami temukan di surat tahun 2010 yang diklaim oleh oknum A (Azan) ini ada berbatasan sebelah selatannya bekoan, sementara penggalian ini terjadi pada tahun 2019," papar Rafika.

Dia melanjutkan, di tahun 2009 - 2010 itu belum ada bekoan, dan tanah masih dalam keadaan hutan. Sementara di tahun itu juga, mantan Penghulu Sinaboi, Asmadi menerangkan, bahwa sebelah selatan berbatasan dengan bekoan. Makanya ini menjadi pertanyaan Rafika. Bekoan di sebelah selatan yang dimaksud yang mana?

"Kita tetap menghormati proses hukum yang ada yang masih berjalan, namun kita juga akan mengungkap kejanggalan-kejanggalan itu. Kita mohon kepada penyidik agar mengungkap malasah ini selebar-lebarnya dan seluas-luasnya dan terbuka supaya ini lebih jelas," harapnya.

Pada saat proses penyelidikan hari ini, jelas Rafika, sesuai dengan tanah yang telah di ukur pada tahun 2017 itu sesuai permintaan masyarakat. Ini sudah diperlihatkan ke penyidik lokasi-lokasi lahan atau titik nol yang telah dibuatkan suratnya di zaman Penghulu Masri.

"Kita tadi juga melihat di lapangan bahwa pihak pelapor ( H Azan) tidak bisa menghadirkan pemilik-pemilik tanah. Sementara kita (terlapor) menghadirkan masyarakat sebagai pemilik tanah karena kita tidak mau menutup-nutupi persoalan ini karena betul-betul masyarakat yang mempunyai tanah," ucapnya.

Terlapor Rafika dan kawan-kawan pada saat penyidikan di lapangan, bisa menghadirkan masyarakat pemilik tanah atas nama Sopian, Sunardi, dan M Sahnan.

Di pihak pelapor tidak bisa menghadirkan nama-nama yang dicatut di dalam surat keterangan tanah ketika turun ke TKP, termasuk nama yang disebut tadi seperti Parman dan Anto yang ternyata orang-orang ini tidak ada.

Untuk itu, diduga surat milik H Azan yang dikeluarkan mantan Penghulu Sinaboi, Asmadi tersebut diduga palsu, sebab pihak pertama masyarakat sebagai pemilik lahan yang dicantumkan di dalam surat keterangan tanah tidak bisa dihadirkan alias nama-nama tersebut fiktif.

Saat proses penyidikan di lapangan, H azan sempat menolak saat masyarakat ingin merekam SKT yang dia miliki, karena scan card surat keterangan tanah yang dimiliki H Azan ini terlihat masih baru, padahal diklaim terbit dari tahun 2009.

"Jadi ini menjadi catatan kita, mudah-mudahan penyidik bisa melihat itu, bahwa pihak pelapor tidak bisa menghadirkan nama-nama yang dicatut di dalam surat," ujarnya.

Terus setelah dipelajari, kata Rafika, nama Arman dan Anto yang dicatut di dalam itu setelah ditanyai tadi oleh tim penyidik, pihak pelapor tidak mengetahui. Pihak pelapor tadi juga menghadirkan mantan Penghulu Sinaboi, Asmadi dengan Kasi Pemerintahannya.

"Saat mereka menunjukkan lokasi lahan atas nama Arman dan Anto sesuai surat-surat yang telah kita pelajari, tanah Arman tidak sesuai dengan yang ditunjukkan tadi, ini berbeda. Nanti bisa kita cek sama-sama," beber Rafika.

Kemudian masalah sepadan, Rafika juga menemukan fotocopy surat keterangan tanah atas nama Darpawan yang beralamat di Jalan Poros Sinaboi. Tanah Darpawan ini diterbitkan oleh mantan Penghulu Sinaboi, Asmadi pada tahun 2012. Pada tahun itu, Asmadi menerangkan, bahwa sebelah utaranya berbatasan dengan hutan. Ini tentu menjadi pertanyaan.

Jika Asmadi sudah ada mengeluarkan surat pada tahun 2010 yang diklaim oleh H Azan, sebutnya, kenapa tidak dibuat sepadan atas nama H Azan yang pernah diterbitkan.

Inilah kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan oleh Rafika termasuk nomor register surat keterangan tanah pada tahun 2009 - 2010 banyak terjadi nomor register yang tidak wajar dari bulan dan tahunnya, ada juga nomor register yang tumpang tindih dan ganda.

"Bukti ini akan kita lampirkan. Orang-orang yang sudah dicatut namanya tersebut juga sudah membuat pernyataan dan menandatangi di atas materai," terangnya.

Dijelaskanya, terkait masalah nomor register atau arsip surat keterangan tanah zaman Penghulu Asmadi tidak ditemukan di Kantor Kepenghuluan Sinaboi.

"Sepengetahuan saya, arsip atau nomor register dari tahun 2006 - 2016 selama masa jabatan pak Asmadi tidak kita temukan nomor register di Kantor Kepenghuluan Sinaboi, juga tidak ditemukan arsip-arsip surat keterangan tanah atau surat keterangan ganti rugi lahan di Kantor Penghulu Sinaboi," ungkapnya.

Sementara, Mantan Penghulu Sinaboi, Asmadi saat ingin dikonfirmasi media malah melempar ke H Azan untuk menjawab persoalan yang terjadi tersebut.

Kemudian H Azan juga menolak saat akan dikonfirmasi dan memilih untuk langsung pergi meninggalkan awak media dengan sepeda motornya tanpa sepatah katapun.

Konfirmasi ini dilakukan awak media usai proses penyidikan lahan di TKP bersama penyidik Polda Riau. Terkait hasil penyidikan, Kanit III Subdit III Ditreskrimum Polda Riau, AKP Eru Alsepa yang memimpin jalannya penyidikan juga belum dapat memberikan keterangan, dan meminta rekanan media untuk mengkonfirmasi langsung kepada Dirkrimum Polda Riau. (rif)

#Rohil

Index

Berita Lainnya

Index