Terkait Pemekaran, DPRD Rohil Terima Audiensi Badan Pembentukan Kabupaten Rokan Tengah

Terkait Pemekaran, DPRD Rohil Terima Audiensi Badan Pembentukan Kabupaten Rokan Tengah
DPRD Rohil menerima kedatangan Badan Pekerja Pembentukan DOB Kabupaten Rokan Tengah untuk melakukan audiensi terkait pemekaran, Kamis (16/3/2023). (Abdul Arif Rusni, RiauKarya.com)

BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menerima kedatangan Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Rokan Tengah untuk melakukan audiensi terkait pemekaran, Kamis (16/3/2023).

Rombongan Badan Pembentukan DOB Rokan Tengah yang diketuai Suhaimi Hamsal diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nur Efendi bersama Wakil Ketua III Hamzah, didampingi anggota DPRD Rohil lainnya serta Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni.

Wakil Ketua II DPRD Rohil, Basiran Nur Efendi mengatakan, bahwa Badan Pembentukan DOB Kabupaten Rokan Tengah telah lama menyampaikan surat untuk mengadakan audiensi dengan DPRD Rohil terkait pemekaran kabupaten.

"Beliau (ketua) ini tadi bersama kawan-kawan membawa satu berkas dan itu belum kami buka. Nanti akan kami buka, kami pelajari, kami bicarakan dengan kawan-kawan di DPRD," kata Basiran dilansir riaukarya.com.

Secara pribadi, Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran mendukung adanya pemekaran tersebut, tapi secara kelembagaan masih harus dibicarakan dengan 45 anggota DPRD Rohil lainnya.

"Tapi, mudah-mudahan niat baik dari saudara-saudara kita yang di Daerah Pujud dan sekitarnya, nanti akan dapat jalan kelancaran, karena tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan masyarakat kita sendiri," ucapnya pada riaukarya.com.

Sebenarnya sebut Basiran, pemekaran ini melanjutkan proses lama seperti yang telah disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan tadi. Prosesnya sudah dari tahun 2016, namun tertunda karena ada beberapa hal secara administrasi. Kemudian disambung lagi masalah moratorium, jadi hal ini akan diusahakan kembali.  

Sementara Suhaimi Hamsal selaku Ketua Badan Pekerja Pembentukan DOB Kabupaten Rokan Tengah mengatakan, bahwa pembentukan Kabupaten Rokan Tengah ini sebetulnya sudah lama adanya.

Pelaksanaan musyawarah besar (mubes) sudah pernah dilakukan, tapi tindak lanjutnya tidak seperti yang diharapkan atau mentah.

"Pada 2015, orang menitipkan pesan kepada saya untuk membentuk badan pekerja dan segera mubes, karena kita ada dukungan dari pusat, waktu itu Komisi II Pak Kamaruzzaman Rambe, Mendagri almarhum Cahyo Kumolo, dan Pak Fadli Zon dari Gerindra," kata Suhaimi kepada riaukarya.com.

Tapi lanjutnya, karena waktu itu belum ada moratorium, ada persyaratan seperti di dalam mubes harus ada dukungan dari desa-desa atau BPKep. Kebetulan Kecamatan Pujud sama Tanjung Medan itu agak terlambat, sehingga tidak dapat memburu keinginan tadi untuk pemekaran.

"Kalau itu dapat kemarin, mungkin lain ceritanya," tutur Suhaimi Hamsal seperti dirilis riaukarya.com.

Tidak lama setelah itu, sebut dia untuk riaukarya.com, keluarlah kebijaksanaan Pemerintah Pusat melalui moratorium. Memang sampai hari ini moratorium itu belum dibuka oleh Presiden Jokowi sebagai Pimpinan Pemerintah Indonesia, dan yang mengusul itu sudah ribuan untuk provinsi dan kabupaten/kota.

"Kita kalau tak salah saya, waktu Pak Bupati Rohil Afrizal Sintong sebelum menjadi bupati ikut mengantar dokumen kita di Dirjen Otda, urutan kita 192 terdaftar di Kemendagri. Foto dokumennya ada waktu beliau menyerahkan didampingi ibuk," beber orang Pujud ini bersama riaukarya.com.

Sementara untuk motivasi pemekaran, dijelaskan Suhaimi, sesuai tujuan dari pemekaran itu, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Rohil yang berjumlah cukup besar.

Selain itu, untuk memperpendek rentangan pelayanan, karena Rohil cukup luas. Salah satunya jarak antara Tanjung Medan ke Bagansiapiapi hampir 200 km atau sekitar tiga jam lebih.

"Kebetulan mubes kemarin dilaksanakan di rumah Pak Afrizal, menetapkan Desa Sintong Bakti sebagai ibu kotanya, karena di dalam keputusan itu juga ada jaminan kita harus menyediakan lahan jika pemekaran itu terjadi, harus ada 30 hektar supaya tidak mencari-cari nanti mana kantor bupati, kantor DPRD dan kantor OPD. Sekarang itu sudah ada, dan akan kami tindaklanjuti jaminan yang diberikan oleh utusan Sintong, Kecamatan Tanah Putih ini," paparnya.

Kemudian untuk dukungan dari kewilayahan sudah dikantongi dari lima wilayah kecamatan induk yang didapatkan, yaitu Kecamatan Tanah Putih Sedinginan, Pujud, Tanah Putih Tanjung Melawan, Rantau Kopar dan Tanjung Medan.

"Kita tidak masuk ke Kecamatan Bangko Pusako dan Bagan Batu, karena perkembangan di sana cukup pesat, bisa saja nanti menjadi objek baru," ucapnya.

Kemudian langkah selanjutnya dari Badan Pekerja Pembentukan DOB Kabupaten Rokan Tengah setelah sebelumnya stagnan atau berhenti karena tidak dapat dua dukungan secara administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007, yaitu harus ada tiga dukungan administrasi, pertama dukungan masyarakat melalui mubes yang sudah dimiliki.

Kedua dukungan politis dan legislatif yaitu DPRD kabupaten dan bupati. "Ini kita belum dapat, waktu itu ada kendala karena cara pandang yang agak berbeda. Saya terus terang ada tiga kali menyurati bupati ingin audiensi, ingin dialog sama Pak Yetno, tapi beliau tidak mau menutup," ungkap Suhaimi.

Dengan adanya Bupati Rohil yang baru saat ini, Suhaimi Hamsal dan anggota akan mencoba mendapatkan rekomendasi. Setelah mendapat dua rekomendasi, Badan Pekerja Pembentukan DOB Kabupaten Rokan Tengah akan bergerak ke provinsi dengan catatan bupati mengirim surat ke gubernur untuk diteruskan pembahasan ini ke pusat.

"Pak gubernur nanti akan menyurati pak ketua dewan provinsi minta rekomendasi persetujuan DPRD provinsi, nanti pak gubernur yang akan mengeluarkan. Baru dikirim ke Kemendagri ditembuskan kepada Komisi II DPR RI dan DPD," pungkasnya saat dikonfirmasi riaukarya.com.

Selanjutnya, nanti akan dibahas lintas sektoral. Jika ini bisa layak, maka tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun untuk mengevaluasi. Seperti yang terjadi saat ini, Inhil Selatan dan Inhil Utara sama Gunung Sahilan. Kini tim mulai turun di gubernur, DPRD provinsi dan di kecamatan-kecamatan ingin mencocokkan studi pra proposal pemekaran yang dibuat oleh Universitas Riau.

"Jadi apa layak mereka ini dimekarkan. Jadi layak itu bukan mendapatkan rekomendasi saja, tapi ada nilai ekonomi, penghasilan, PAD yang dinilai tim dari Kemendagri mengenai studi akademik kelayakan," ujar Suhaimi Hamsal.

Dan sekarang ini berbeda, terusnya, begitu layak dan diputuskan oleh Undang-Undang, maka harus menunggu tiga tahun lagi, yang mana terlebih dahulu dibentuk kabupaten persiapan, jadi ini tidak langsung. (rif)

#Rohil

Index

Berita Lainnya

Index