Kunker ke Rohil, Kajati Riau Sampaikan Program Jaga Desa dan Pengelolaan DD

Kunker ke Rohil, Kajati Riau Sampaikan Program Jaga Desa dan Pengelolaan DD
Kajati Riau Dr Supardi SH MH menyampaikan pengarahan kepada camat, penghulu dan lurah se Rohil, di Gedung Serbaguna H Misran Rais, Bagansiapiapi, Selasa (14/3/2023). (Foto, Dokumentasi Bupati Rohil)

BAGANSIAPIAPI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supardi SH MH didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Riau, Nyonya Anik Supardi melaksanakan kunjungan kerja (Kunker), silaturahmi dan ramah tamah perdana ke Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (14/3/2023).

Kajati Riau beserta para asisten dan koordinator tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil yang berada di Kompleks Perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi, pada Selasa siang.

Kedatangan Kajati Riau Supardi disambut secara adat oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohil dengan pemasangan tanjak, selempang, keris serta kain songket kepada Kajati.

Usai disambut di Kantor Kejari Rohil, selanjutnya Kajati Riau menyampaikan pengarahan kepada camat, penghulu dan lurah se Rohil, di Gedung Serbaguna H Misran Rais, Bagansiapiapi.

Kajati Riau Supardi juga menyaksikan penandatangan MoU jaga desa antara Pemkab Rohil dengan Kejari Rohil. Hadir saat itu, Ketua DPRD Rohil Maston, Forkopimda Rohil, Sekda, Kepala OPD, Asisten, Lapas Bagansiapiapi, PKK Rohil, Ormas, OKP, serta berbagai unsur lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP mengucapkan terimakasih atas kunjungan kerja Kajati Riau di Rohil. Kabupaten Rohil sebut Bupati, terdiri 18 kecamatan serta 189 kepenghuluan atau kelurahan.

"Kunjungan Kajati Riau ini suatu kebanggan bagi kami semua," ungkap Afrizal.

Bupati berharap Datuk dan Datin Penghulu di Rohil mendapatkan arahan dan bimbingan dari Kajati dalam menjalankan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

"Selama pemerintahan kami tidak mau ada yang tersandung masalah hukum mulai dari tingkat bawah sampai tingkat atas," ucapnya.

Sementara, Kajati Riau Dr Supardi dalam arahannya menyampaikan program jaga desa dan bagaimana pengelolaan dana desa. Masalah dana desa, jelas Kajati, harus dikelola dengan baik dan ajak bicara inspektorat.

Para aparat penegak hukum, sebut dia, tidak bisa sedikit-sedikit main tebas, sedikit-sedikit lapor, karena DD dan ADD ini untuk pembangunan desa.

Berbicara pengelolaan dana desa, tutur Supardi, tidak lepas dari kata Korupsi. Korupsi itu maknanya adalah perbuatan tidak baik, perbuatan jelek, serakah dan sebagainya.

Korupsi merupakan perbuatan mendapatkan keuntungan yang bukan haknya. Bagi Kajati, makna korupsi itu sama dengan orang yang tidak peduli dan tidak ada rasa syukur.

Korupsi terang Kajati, juga merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang diatur secara khusus di dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian untuk program jaga desa sendiri, tambah Kajati, merupakan program kejaksaan untuk membantu desa dalam melakukan pengelolaan Dana Desa, agar efisien dan tepat sasaran untuk pengembangan dan juga pembangunan desa agar lebih tertib serta memberikan pemahaman hukum bagi aparatur desa.

Pada kesempatan itu, Kajati Riau juga menyampaikan materi singkat tentang suap aktif, suap pasif, pemerasan, dan gratifikasi. (rif) 

Berita Lainnya

Index