Bentuk Kepenghuluan Baru, Pansus C DPRD Rohil Datangi Kanwil Kemenkumham Riau

Bentuk Kepenghuluan Baru, Pansus C DPRD Rohil Datangi Kanwil Kemenkumham Riau
Pansus C DPRD Rohil melakukan kunjungan konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Riau terkait produk hukum daerah, Jumat (10/2/2023) siang di Pekanbaru. (Abdul Arif Rusni, Riaukarya.com)

PEKANBARU - Setelah menerima kunjungan konsultasi dari Panitia Khusus (Pansus) D DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Jumat (10/2/2023) pagi, siangnya Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau kembali menerima konsultasi terkait produk hukum daerah dari Pansus C DPRD Rohil.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik dari pantauan riaukarya.com menerima dengan hangat kedatangan rombongan anggota DPRD Rohil ini yang diketuai, Perwedissuito.

Ruang rapat Kakanwil menjadi tempat pertemuan ini. Perwedissuito menyampaikan yang dirilis riaukarya.com maksud kedatangannya beserta rombongan yakni melakukan konsultasi dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peningkatan Status Kepenghuluan Persiapan Bagan Batu Barat, Kepenghuluan Murni Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kepenghuluan Persiapan Menggala Teladan Kecamatan Tanah Putih dan Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud.

“Desa ini sebelumnya telah menjadi desa definitif, namun karena tidak memiliki nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri, maka dibalikkan ke desa induknya. Karena itu kami melakukan konsultasi ini ke Kanwil Kemenkumham Riau, sehingga nantinya ketika Ranperda ini disahkan tidak timbul masalah dan sengketa antara desa induk dan yang baru,” ujar Perwedissuito kepada riaukarya.com.

Setelah mendengarkan maksud dan tujuan kedatangan Pansus C DPRD Rohil ini, Edison Manik menyampaikan yang dirilis riaukarya.com, bahwa tahapan dalam pembuatan Ranperda adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan dan pengundangan. Karena Ranperda tentang peningkatan status kepenghuluan ini telah memiliki naskah akademik dan lampiran berupa Ranperda, maka selanjutnya untuk dilakukan tahapan pembahasan harmonisasi.

“Bapak dan Ibu Pansus cukup menyurati dan menyerahkan draft Ranperda ke Kanwil Kemenkumham Riau. Maka tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Riau akan membahas Ranperda ini secara internal paling lama dalam waktu 10 hari. Maka selanjutnya Kanwil Kemenkumham Riau akan duduk bersama dengan DPRD, Bidang Hukum dan OPD terkait untuk dilakukan harmonisasi, sehingga Ranperda ini akan selaras dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, setara maupun sejenis,” ujar Edison Manik kepada riaukarya.com.

Berita Lainnya

Index