Tahun 2023, Pengadilan Negeri Rengat Tetapkan LBHI Batas Indragiri untuk Layanan Pos Bantuan Hukum

Tahun 2023, Pengadilan Negeri Rengat Tetapkan LBHI Batas Indragiri untuk Layanan Pos Bantuan Hukum
Humas PN Rengat, Aditya Nugraha SH (kanan) Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana SH MH (kiri)

INHU - Setelah melalui proses seleksi dan proses penilaian yang begitu alot, dari tiga lembaga bantuan hukum yang mendaftar mengikuti lelang pengadaan Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada Pengadilan Negeri (PN) Rengat kelas II, akhirnya pihak pengadilan negeri Rengat menetapkan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri menjadi pemenang untuk Pos Bakum PN Rengat.

Penilaian panitia pengadaan Pos Bakum pada PN Rengat, meski semua persyaratan dinyatakan lengkap namun, Yayasan bantuan hukum ALMIZAN mendapatkan nilao 2, pusat bantuan hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Indragiri raya mendapatkan nilai O dan LBHI Batas Indragiri mendapatkan nilai 5 dan ditetapkan oleh PN Rengat sebagai pemenang untuk pos bakum PN Rengat kelas II.

Humas PN Rengat, Aditya Nugraha SH, dimintai tanggapannya terkait diselenggarakan kegiatan pemberian layanan hukum gratis untuk masyarakat miskin lewat Pos Bakum yang ada di PN Rengat dijelaskannya, PN Rengat memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu diberikan layanan hukum secara gratis di PN Rengat.

"Jenis layanan yang diberikan posbakum berupa informasi, konsultasi, advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum," ujar Aditya hakim PN Rengat ini.

Mengenai batas jumlah perkara untuk tahun 2023 mendatang tidak ada target batasannya. "Untuk masyarakat miskin wajib diselenggarakan kegiatan pemberian layanan hukum berupa pembebasan biaya perkara (prodeo, red)," ujarnya.

Direktur LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH Kamis (15/12/2022) menjelaskan, kalau pihaknya mengucapkan terimakasih kepada PN Rengat yang masih mempercayai LBHI Batas Indragiri sebagai pihak pemberi bantuan hukum untuk masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk masyarakat yang menjalani persidangan perdata atau pidana pada pengadilan negeri Rengat.

"Pemohon hanya mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan atau permohonan," ujar advokat yang akrab dipanggil Gus Rachman ini.

Sebelumnya, masyarakat yang memiliki SKTM untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis, kata Gus Rachman haruslah membuat pemohon jasa bantuan hukum secara tertulis mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum.

Syarat untuk penerima bantuan hukum secara gratis di pengadilan negeri Rengat kelas II, selain foto SKTM syarat lainnya, fotocopy surat keterangan tunjangan sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya atau surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat. (rls)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index