BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Pemberian Santunan JKM Bersama Disperindag Inhu

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Pemberian Santunan JKM Bersama Disperindag Inhu

INHU – BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Indragiri Hulu menggelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat pada Selasa, (11/10/2022). Hal ini dalam rangka mewujudkan perlindungan pekerja di sektor khususnya para agen LPG di Indragiri Hulu.

Sekretaris Disperindag Indragiri Hulu, Aldhy Akbar menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan sebagai jaminan perlindungan bagi para agen LPG se-Kabupaten Indragiri Hulu.

“Perlu kita ketahui, jaminan kecelakaan kerja ini sebagai pegangan kita dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari, mulai dari berangkat, melaksanakan pekerjaan hingga kembali ke rumah,” tuturnya.

Termasuk juga, lanjutnya, ketika sakit dan harus menjalani rawat inap. Sehingga menimbulkan ketenangan dalam bekerja dan tentunya perlu kehati-hatian saat bekerja.

“Program ini sejatinya sudah kami kawal jauh-jauh hari sebagai jaminan perlindungan pekerja di Kabupaten Indragiri Hulu. Dan kami juga sudah berkoordinasi dengan rumah sakit. Kalau ada yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja harus dirawat dulu jangan menunggu klaim dari BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, sehingga tidak banyak komplain yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Dan dikesempatan ini juga dilakukan penyerahkan santunan Program jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris alm Suharman yang merupakan petugas kebersihan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hulu dengan nominal Rp42 Juta.

Sementara itu di lain tempat, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat Rulli menuturkan, optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan pihaknya dituntut harus berkolaborasi dengan berbagai lembaga yang ada di seluruh Kabupaten Indragiri Hulu.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri, sehingga kami perlu dukungan, baik dari sektor formal maupun sektor informal, serta berkolaborasi dan kerja sama dengan dinas-dinas yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu,” tuturnya.

Menurutnya, dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sektor formal saja yang bisa di daftarkan tetapi juga sektor informal. Sehingga bisa meng-cover pekerja jika terjadi kecelakaan kerjaan, kematian dan juga tabungan hari tua.

“Manfaatnya sama dengan yang bekerja di pabrik dan tidak dihitung dari lamanya kepesertaannya, jadi bisa langsung mendapatkan manfaatnya ketika sudah terdaftar menjadi anggota,” ujarnya.**

Berita Lainnya

Index