DUMAI – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Dumai Anshori, mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Tim Khusus dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J. Anshori menilai Kapolri dan Timsus bekerja dengan sangat baik dalam mengungkap pelaku penembakan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H, S.I.K, M.H.
"Sangat mengapresiasi yang luar biasa terhadap Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si terkait penetapan tersangka FS. Perlu diapresiasi juga adalah ketegasan dari Kapolri yang tidak menutup-nutupi kasus ini dan untuk menyelamatkan institusi Polri," kata Anshori, Rabu (10/08/2022).
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Dumai, menjabarkan sejumlah langkah terpuji yang diambil oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sejak awal. Pertama, membentuk Tim Khusus untuk mengusut tuntas tewasnya Brigadir J, kedua memberi kebebasan ekspresi ke masyarakat, ketiga menghentikan Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H, S.I.K, M.H sebagai Kadiv Propam agar penanganan kasus ini tidak terhambat.
Kemudian, Kapolri juga mendengar suara pihak keluarga dan publik agar jenazah Brigadir J diautopsi ulang. Lalu menetapkan Bharada E sebagai tersangka, mencopot 25 personel polisi yang terlibat, hingga menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H, S.I.K sebagai tersangka.
"Itulah sejumlah keputusan Kapolri sebagaimana tersebut diatas adalah sikap Kapolri yang bekerja tenang dan profesional, imparsial dan menghormati HAM. Mulai hari ini kita menyudahi polemik dan opini agar proses hukum yang transparan ini memberi angin optimisme kepada rakyat bahwa Kepolisian bekerja secara baik," sambungnya.
Anshori juga berharap Kapolri mampu membuka serta menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J secara terbuka dan transparan ke publik. Ia berharap tidak ada pandang bulu dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J tersebut.
"Sampai tuntas bahkan harus punya efek jera artinya hukum itu harus bisa dinikmati oleh semua masyarakat. Saya harap ke depan kepolisian Republik Indonesia tidak pandang bulu siapa pun orang yang berbuat salah harus dihukum sesuai kesalahannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H, S.I.K, M.H telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudannya. FS merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.
"Tim Khusus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dikantornya, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (09/08/2022) lalu.
Selain FS, tiga tersangka lainnya adalah Bharada RE atau Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf. Bharada RE disangkakan Pasal 338 KUHP. Sementara itu, Birpka RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap KM.
- Regional
- Dumai
Kasus Penembakan Brigadir J
Ketua NU Cabang Dumai Apresiasi Kapolri Terkait Penetapan Tersangka FS
Redaksi
Kamis, 11 Agustus 2022 - 07:28:00 WIB
Ketua Cabang NU Kota Dumai, Anshori.
#Dumai
IndexPilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Regional
Jaga Mutu Layanan di Seluruh Wilayah, PT Patra Drilling Contractor Sertifikasi Koki dan Baker
Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:09:07 Wib Regional
Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai Tolak Dugaan Adu Domba oleh PT Agrinas
Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:11:40 Wib Regional
Program Makan Bergizi Gratis di Duri Disorot, Warga Temukan Makanan Tak Layak
Jumat, 30 Januari 2026 - 23:04:58 Wib Regional
Komitmen Keselamatan Tanpa Kompromi, PDC Gelar Training One SIKA untuk Frontliner
Jumat, 30 Januari 2026 - 16:30:58 Wib Regional

