Tim Gabungan Tangkap Pencuri HP di Rakit Kulim 

Tim Gabungan Tangkap Pencuri HP  di Rakit Kulim 
INHU - Polsek Kelayang dan Satreskrim Polres Inhu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian empat unit handphone, pada Jum'at (21/4) sekira pukul 19.30 WIB. 
 
Pelakunya berinisial AA (17 tahun), warga Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim yang tercatat sebagai salah satu siswa SMKN di Kelayang.
 
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/09/IV/2017/RIAU/RES INHU/Sek Kelayang, tanggal 05 April 2017.
 
Korbannya adalah Dadang (17) warga Desa Kotabaru, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.
 
Kronologis penangkapannya, pada hari Jumat (21/4) sekira pukul 19.30 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Sektor Kelayang dan Sat Reskrim Polres Inhu dari hasil penyelidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di rumahnya di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim.
 
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan pengembangan hasil penyelidikan, dan ternyata memang benar bahwa pelaku ada di rumahnya dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
 
"Dari tangan pelaku diamankan 1 unit Handphone merk ASUS ZENFONE 5 dengan No. IMEI 1: 354855064791980 dan IMEI 2 : 354855064791998 milik korban dan sementara 3 unit Handphone yang hilang masih dalam penyelidikan," terang Yarmen.
 
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kelayang guna penyidikan lebih lanjut. "Dua rekan pelaku yang didug terlibat yaitu Eki dan Wahyu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutupnya. (fer)

Berita Lainnya

Index