Miliki 0,41 Gram shabu, Warga Desa Muara Jalai Ditangkap Tim Ojoloyo Polres Kampar

Miliki 0,41 Gram shabu, Warga Desa Muara Jalai Ditangkap Tim Ojoloyo Polres Kampar

KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Kbo Narkoba  tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Desa Muara Jalai Kec. Kampar, pada Senin sore (07/02/2022).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EW (37) warga Dusun I Muara Jalai Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Kab. Kampar.

Dari penangkapan pelaku pihak kepolisian mengamankan barang bukti dari yaitu 2 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, uang tunai sejumlah Rp. 145.000, 1 Unit Hp Samsung yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (07/02/2022) sekira pukul 16.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu EW di rumahnya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening di badan pelaku EW serta barang bukti lainnya. 

Saat diinterogasi, pelaku EW mengakui bahwa 2 Paket narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari dsr S (dpo) di Desa Muara Jalai, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamin. 

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index