Pendidikan Calon Kepsek Diikuti 137 Peserta,

Bupati Rezita: Ada 89 Sekolah TK, SD, dan SMP Negeri di Inhu yang Kepseknya Plt

Bupati Rezita: Ada 89 Sekolah TK, SD, dan SMP Negeri di Inhu yang Kepseknya Plt

INHU - Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi, SE menghadiri sekaligus membuka secara resmi Substansi Pendidikan dan Calon Kepala Sekolah (Cakep) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021 bertempat di Gedung Dang Purnama Rengat, Senin (20/9/2021).

Turut hadir dalam acara tersebut, Tim Asesor dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) dan LPMP Provinsi Riau, Drs.Anang Prasetyo,M.Pd, Plt Kepala BKP2D Kabupaten Indragiri Hulu Subrantas, SP, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Indragiri Hulu Kamaruzaman, S. Sos. M.Si, beserta jajaran, Ketua PGRI Kabupaten Indragiri Hulu, dan para peserta seleksi Calon Kepala Sekolah . 

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Indragiri Hulu Kamaruzaman, S. Sos.,M.Si dalam laporannya menyampaikan tujuan diadakan seleksi ini diharapkan memperoleh guru yang memenuhi syarat untuk menjadi Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. 

Kamaruzaman menambahkan jumlah peserta sebanyak 137 orang terdiri dari guru TK 5 orang, guru SD 95 orang dan guru SMP 37 orang dengan Tim seleksi dari LP2KS dan LPMD Provinsi Riau dan Tim Asesor lainnya. 

“Pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan selama tiga hari ke depan dengan sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Indragiri Hulu,” tutup Kamaruzaman.

Sementara itu, Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek terpenting dalam pembangunan bangsa. Kualitas suatu lembaga pendidikan ditentukan oleh pemimpinnya, demikian juga dengan kualitas sekolah ditentukan oleh kepala sekolahnya. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. 

“Peraturan ini mempersyaratkan bahwa seorang guru dapat ditugaskan menjadi kepala sekolah apabila guru telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah,” ujar Rezita.  

Ditambahkan Rezita bahwa seleksi substansi bakal calon kepala sekolah bertujuan untuk menilai kemampuan, kekuatan, kesanggupan, dan atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh bakal calon kepala sekolah yang memungkinkan dapat dikembangkan, karena sampai hari ini berdasarkan data yang ada, sudah 89 sekolah TK, SD dan SMP Negeri yang Kepala Sekolahnya bersatus pelaksana tugas (Plt). 

“Maju dan tidaknya pendidikan tentu sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan kepala sekolahnya. Kepala sekolah yang profesional, dapat memimpin sekolah dengan baik untuk menjadi sekolah yang unggul dalam prestasi akademik dan memiliki karakter pelajar Pancasila," tegas Bupati Rezita.(adv)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index