Bersama Bupati Rezita, BPJAMSOSTEK Rengat Serahkan Santunan

Bersama Bupati Rezita,  BPJAMSOSTEK Rengat Serahkan Santunan

INHU - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Rengat, menyerahkan santunan Kematian (JKM) dan Santunan Kecelakaan Kerja (JKK) bersama Bupati Indragiri Hulu (INHU) di Ruang Narasinga Lantai 2 Kantor Bupati Inhu, Kamis (19/08/2021).

Dalam kesempatan ini turut Hadir Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Rengat, Aristoteles Sitinjak dan team, Kepala Bidang Keuangan BPJAMSOSTEK Rengat, Novie Tri Jayanti, Asisten Administrasi Umum Setdakab Inhu, Dra.Hj.Erlina Wahyuningsih, M.IP, Kadisnaker INHU Endang Mulyawan M.Si dan juga dihadiri oleh pengurus Balai Latihan Kerja (BLK) serta peserta penerima santunan dan bantuan.

Penyerahaan santunan ini secara simbolis dilakukan oleh Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani Yopi, SE kepada 6 orang ahli waris penerima santunan kematian (JKM) senilai Rp. 42 Juta dan kepada 1 orang penerima santunan kecelakaan kerja (JKK) senilai Rp. 69 juta. 

6 orang Penerima santunan kematian ini diantaranya merupakan Tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang terdiri dari Beberapa OPD, PEMDES, dan Puskesmas. 

Sementara itu 1 orang penerima santunan Kecelakaan Kerja adalah Karyawan PT INTI INDOSAWIT SUBUR yang mengalami cacat mata 85%.

Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi dalam sambutannya mengucapkan bela sungkawa kepada para penerima santunan, beliau mengharapkan dengan pemberian bantuan ini dapat memberi sedikit pelukan dari pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan. 

Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Rengat, Aristoteles Sitinjak dalam kesempatannya meminta dukungan Bupati Inhu untuk mendukung terlaksananya Inpres nomor 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). 

Dikatakan, dalam inpres tersebut Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada 19 menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah sesuai tugas pokok,  fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai tindaklanjut dari Inpres 2/2021 juga telah terbit Permendagri 27/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

"Dimana dijelaskan dalam Lampiran Permendagri nomor 27 Tahun 2021 Poin 66 Halaman 433-434 tentang penganggaran Penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi Non ASN agar dibebankan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja penerima upah dilingkungan Pemerintah Daerah,"  jelas Aris. 

Aris berharap dukungan penuh dari Bupati Inhu agar tujuan sebagaimana Inpres 2/2021 dan Permendagri 27/2021 ini dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten Inhu.

Dalam sesi diskusi, Bupati Inhu menanggapi kedepannya akan lebih mengoptimalkan dan mensosialisasikan keuntungan mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan dan akan mengatur waktu dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembahasan Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana Inpres 2/2021 untuk kesejahteraan pekerja di Kab. INHU. 

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Rengat, Helena mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kab. INHU atas kepeduliannya terhadap pentingnya Jaminan Sosial bagi pekerja khususnya Tenaga Honorer dilingkungan Kabupaten INHU. 

"BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra Pemerintah Kabupaten INHU akan selalu bersama sama berusaha mewujudkan kesejahteraan bagi pemerintah Daerah Kab. INHU khususnya perlindungan dan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kab. INHU," jelas Helena. 

Helena berharap, kedepan kepesertaan ini bisa terus berlanjut dan bagi OPD yang belum mendaftarkan tenaga honorernya serta perusahaan diwilayah Kab. INHU yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya agar segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan kerja dan kehidupan yang sejahtera.(rilis)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index