OTT Satreskrim Polres Siak, Tangkap Honorer Juru Tulis Kampung Perawang Barat

OTT Satreskrim Polres Siak, Tangkap Honorer Juru Tulis Kampung Perawang Barat
OTT Polres Siak terhadap satu orang honorer staf juru tulis kantor Kampung Perawang Barat.

SIAK - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Siak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap satu orang honorer staf juru tulis kantor Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak terkait pungutan liar (Pungli) pengurusan balik nama Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR ). 

Pelaku SU ( 37 ) diamankan Unit Tipidkor Polres Siak Kamis ( 08/072021) di kantor Kampung Perawang Barat. 

Saat dilakukan penangkapan, pelaku baru menerima uang tunai sebesar Rp 3.000.000 untuk pengurusan pembuatan balik nama SKGR. 

Selain barang bukti uang tunai sebesar Rp 3000.000, juga diamankan uang Rp 2.500.000, 2 bundle dokumen SKGR, buku rekening, 1unit handphone dan lainnya. 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui PS. Paur Subbag Humas Polres Siak Aipda Dedek Paroga, SH menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sering meminta uang atas pengurusan surat tanah dengan harga bervariasi Rp 2.500.000 - Rp 3.000.000. Berdasarkan informasi tersebut, personil unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak menindaklanjuti informasi yang diperoleh. 

"Ya, benar kami mendapat informasi bahwasanya di kantor Kampung Perawang Barat dalam pengurusan surat tanah warga dimintai uang," ungkap Bripka Dedek Prayoga, SH.

Kemudian Personil dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P. Aritonang, SIK unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak pukul 14.00 WIB tanggal 8 Juli 2021 mendatangi Kantor Kampung Perawang Barat, serta melakukan pengintaian, kemudian mendapati pelaku Syaiful Untung honor staf juru tulis 2 sedang memegang map warna merah yang berisikan dokumen SKGR yang akan dibaliknamakan serta 1  buah amplop putih yang berisi uang. 

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, Ianya mengakui memang benar telah menerima uang sebesar Rp 3.000.000 SKGR  dan uang tersebut di amplop dalam map dengan dokumen SKGR. Juga di Hp pelaku didapati percakapan via Wa tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain, serta bukti transfer sebesar Rp 2.500.000 melalui BRI mobile. 

"Personil unit Tipidkor Polres Siak mengamankan barang bukti, mengamankan diduga pelaku ke Polres Siak guna dimintai keterangan serta mengambil keterangan dari saksi-saksi lainnya," jelas Bripka Dedek. 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index