Terkait Kasus Pungli Rp210 Juta

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan Ditahan Kejaksaan

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan Ditahan Kejaksaan
Ket Foto: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan berinisial SY saat digiring / foto goriau.com
PELALAWAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (13/3) sore, resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan berinisial Sy. Ia ditahan lantaran terlibat Pungli (Pungutan Liar) senilai Rp210 juta.
 
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH menyebutkan, Sy terlibat Pungli terhadap kontraktor, dimana tersangka meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat proyek. Sy pun dianggap sudah menyalahi wewenangnya selaku Kadis.
 
"Kasusnya pada September 2016, saat yang bersangkutan menjabat selaku Kadis Pendidikan di Pelalawan. Modusnya pemerasan, memaksa seseorang untuk memberikan uang dengan menjanjikan sesuatu," beber Sugeng di kantornya.
 
Uang senilai Rp210 juta ini diterima Sy secara bertahap melalui rekeningnya. Kata Sugeng ada lima kali transferan secara bertahap sejak 30 September hingga 31 Oktober 2016 lalu. "Melalui rekening Bank Mandiri," sambung dia sebagaimana dikutip dari goriau.com.
 
Jika tidak ada uang itu, Sy 'mengancam' tidak bakal ada proyek. Padahal semestinya proyek harus melewati tahapan lelang, sehingga kualifikasinya memenuhi persyaratan. "Kalau mau dapat proyek ya harus bayar, begitu kira-kira. Nah ternyata proyek ini dikasihkan ke orang lain lagi," ujarnya.
 
Atas perbuatannya ini, tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan hukuman minimal tiga tahun penjara, lalu Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001, Pasal 5 ayat 2, UU Nomor 20 tahun 2001.
 
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan ini hanya bungkam saat ditanyai wartawan, ketika dirinya digiring ke luar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau dengan rompi tahanan. Tersangka hanya menunduk sambil menutup wajahnya.
 
Dengan dikawal beberapa orang penyidik, ia pun langsung dibawa masuk ke mobil, untuk selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. "Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," tutup Sugeng Riyanta.
 
Bahkan samar-samar dibalik rompi tahanan, terlihat Sy masih menggunakan seragam dinasnya. Kata Sugeng, pihaknya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka ini.
 
Dengan ditahannya Sy, Sugeng memastikan kalau tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Kejati Riau bekerja serius dalam memerangi Pungli. Siapapun jika memang ada alat bukti, pasti akan diproses hukum.
 
 
 
 
 
Sumber: goriau.com

Berita Lainnya

Index