BAGANSIAPIAPI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) sukses menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) "Rokan Hilir Hijau", Rabu (16/9/2026) sore.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD, Kompleks Batu Enam ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Suroso. Agenda penting ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Ilhammi dan Wakil Bupati Rohil Jhony Charles.
Menariknya, mayoritas fraksi memilih menyerahkan naskah pandangan umum mereka secara tertulis kepada pimpinan sidang guna menghemat waktu. Hanya Fraksi Gerakan Suara Indonesia Raya (GSIR) yang memilih membacakannya langsung di podium.
Juru bicara Fraksi GSIR, Rahmat Iman Cahyadi, menegaskan bahwa masalah lingkungan di Rohil adalah urusan lintas sektor yang berdampak pada ekonomi, kesehatan, hingga masa depan generasi daerah.
Dalam interupsinya, Fraksi GSIR menyoroti enam poin krusial yang harus masuk dalam Ranperda Rohil Hijau:
- Pencegahan Karhutla: Fokus pada pencegahan dini dan pemetaan wilayah rawan kebakaran hutan, bukan hanya memadamkan api.
- Penyelamatan Mangrove: Aturan harus memuat program pemulihan hutan bakau yang rusak dengan melibatkan masyarakat pesisir.
- Sinkronisasi Aturan: Ranperda harus selaras dengan hukum nasional agar tidak memicu tumpang tindih kewenangan.
- Penegakan Hukum Tegas: Sanksi bagi perusak lingkungan wajib dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
- Masyarakat Jadi Mitra: Memposisikan warga sebagai mitra utama, bukan sekadar objek dari aturan.
- Anggaran & Target Jelas: Pelaksanaan Perda wajib didukung rencana kerja, target berkala, dan anggaran yang memadai.
Merespons masukan tersebut, pimpinan sidang Imam Suroso memastikan semua poin, baik tertulis maupun lisan, akan menjadi bahan evaluasi utama tim perumus.
Sebagai langkah konkret, rapat paripurna tersebut langsung meresmikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengawal dan membahas Ranperda Rohil Hijau ke tahap berikutnya.
Selain membahas masalah lingkungan, sidang paripurna ini juga mengesahkan laporan akhir Pansus mengenai perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.