Rivaie Rachman Bantah Sudah Ada Penobatan Sultan Indragiri

Rivaie Rachman Bantah Sudah Ada Penobatan Sultan Indragiri
RIVAIE RACHMAN (KANAN)
weRiau.com - Kabar bahwa Tengku Parameswara adalah sultan Indragiri dibantah banyak pihak. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Penasehat Forum Kekerabatan Kesultanan Indragiri (FKKI),  HR. A Rivai'e Rachman.
 
Menurut mantan Wakil Gubernur Riau tersebut penobatan Sultan Kerajaan Indragiri hingga saat ini belum dilakukan karena Penabalan Sultan itu harus disetujui oleh keluarga besar.
 
Rencana Penobatan Sultan Kerajaan Indragiri sampai saat ini masih dalam penentuan dan kesepakatan. Sehingga tidak ada acara satu pun tentang penobatan dan acara sakral lainnya di istana Indragiri.
 
Rivai'e Rachman menegaskan bahwa adat istiadat Kerajaan Indragiri sama dengan adat istiadat Kerajaan Malaka. Karena itu, Tengku Parameswara bukanlah Sultan Indragiri yang sah.
 
"Pengangkatan Sultan Indragiri itu harus disetujui oleh Keluarga Besar Kerajaan. Kemudian setelah dikukuhkan barulah tradisi dari suku talang mamak melakukan junjung duli," ujar Rivaie Rachman, kemarin.
 
Lebih lanjut dikatakannya, Keluarga Besar Kerajaan Indragiri sangat menyayangkan kelakuan Tengku Parameswara yang dengan lancang menjual gelar kepada masyarakat. Apalagi kepada warga negara asing.
 
"Kami keluarga besar Kerajaan sangat mengutuk kelakuan Parameswara yang lancang menjual gelar adat, dalam sejarah adat istiadat kerajaan Indragiri tidak pernah ada istilah menjual gelar. Ini merupakan suatu penipuan dan kalau dibiarkan terus akan menjadi aib keluarga besar," tegas Rivaie Rachman.
 
Sementara itu, Ketua Forum Kekerabatan Kesultanan Indragiri (FKKI), HR Maizir Mit SE MBA, mengatakan bahwa tidak benar Sultan Indragiri telah dinobatkan. Karena penetapan Sultan masih dibahas oleh keluarga besar Kerajaan Indragiri.
 
Ia menjelaskan, sosok seorang Sultan itu adalah tokoh adat yang beradat, santun, tidak berbuat yang bukan-bukan. "Sultan adalah tokoh adat negeri Melayu yang harus faham dengan khasanah Melayu. Melayu itu sangatlah santun, arif dan bijaksana," tegas Maizir Mit.
 
Senada dengan Ketua Dewan Pembina FKKI, HR Maizir Mit, sangat menyesalkan perbuatan Tengku Parameswara yang ingin menabalkan dirinya menjadi Sultan Indragiri secara sepihak dan diam-diam.
 
"Parameswara itu seperti orang yang tidak beradat, tidak mempunyai etika dalam keluarga besar kerajaan. Parameswara telah melukai marwah tokoh-tokoh pembesar kerajaan Indragiri, di FKKI ini ada semuanya tergabung tokoh dan sesepuh kerajaan, ada bapak Rivaie Rachman, Pak Mambang Mit, Pak Arsyad Rahim, Pak Encik Hasyim, Pak Marjohan Yusuf, Pak Tengku Razmara dan tokoh lainnya.
 
Seharusnya dia silaturahmi dan minta izin dulu sama keluarga besar. Apalagi tujuan dirinya menjadi Sultan sudah merusak dengan diduga menjual gelar ke warga negara asing," ujar Maizir Mit dalam keterangan persnya.
 
Maizir Mit mengatakan, Tengku Parameswara diduga merubah situs-situs budaya kerajaan Indragiri. "Tidak pernah lambang Kerajaan Indragiri itu berbentuk Naga, ini sudah sangat menyalah. Jangan seenaknya merubah secara sepihak situs-situs budaya yang ada karena bertentangan dengan Undang-Undang 11 tahun 2010 tentang cagar budaya pada pasal 105," ujarnyua.
 
Dalam Undang-Undang tersebut, lanjutnya, terdapat ancaman bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaiman dimaksud dalam pasal 66 ayat satu (1) dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
 
Sebagaimana diketahui tentang kegiatan yang menyangkut Kesultanan Indragiri di Inhu wajib mendapat persetujuan FKKI dan Pemkab Inhu. Ini sesuai keputusan pertemuan tanggal 10 Februari 2017 di auditorium kantor Bupati Inhu yang difasilitasi oleh Bupati Inhu, Yopi Arianto. Berdasarkan surat dari FKKI dan T Parameswara diadakan pertemuan yang membahas penobatan Kesultanan Indragiri. Acara itu dihadiri pejabat instansi terkait, suku talang mamak, dan lainnya yang memutuskan menunda penobatan Sultan Indragiri.
 
Untuk menetapkan Sultan Indragiri harus melalui Mubes kekerabatan Sultan Indragiri yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kemudian penobatan Sultan Indragiri akan dilakukan pada waktu yang ditentukan.
 
 
Sumber: daririau.com

Berita Lainnya

Index