KPU dan Bawaslu Jakarta bisa disanksi usai bertemu tim Ahok-Djarot

KPU dan Bawaslu Jakarta bisa disanksi usai bertemu tim Ahok-Djarot
Lukman Edy /foto : internet
weRiau.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa memberikan sanksi kepada Ketua KPUD, Sumarno, anggota Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.
 
"Kalau ditemukan pelanggaran etika DKPP bisa dan berhak menjatuhkan sanksi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy di Jakarta, hari ini.
 
Sumarno, Dahlia Umar dan Mimah datang ke pertemuan tertutup partai-partai pendukung pasangan Ahok-Djarot. Bahkan Sumarno sempat mengaku kaget kala bertemu wartawan di Hotel Novotel, Jakarta Barat, pada Rabu (8/3). Ketiganya mengaku datang untuk memberikan penjelasan tahapan Pilkada DKI tahap dua.
 
Atas tindakan itu, Lukman menyebutkan ada beberapa sanksi yang yang dapat diberikan kepada petinggi KPUD Jakarta dan Bawaslu.
 
"Sanksi berdasarkan pelanggaran ringan, sedang dan berat. Jika ringan di peringatkan, jika sedang di skor dan jika berat berhentikan," imbuh dia, sebagaimana dikutip dari rimanews.
 
Menurut dia, pertemuan antara Ketua KPUD, Ketua Bawaslu Jakarta adalah Soal etika, DKPP yang harus memutuskannya.
 
Tapi Lukman, menyarankan agar Ketua KPU DKI dan Ketua Bawaslu DKI membuat kronologis kenapa mereka kesana, mulai dari awal sampai akhir.
 
"Nggak ada hubungannya dengan independensi. Tetapi UU tidak mengatur secara mendetail boleh atau tidak boleh ketemu orang. Mereka mengaturnya sendiri dan DKPP yang mengawalnya," ujarnya. (rac)
 

Berita Lainnya

Index