Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Areal Perkebunan Sawit Desa Merangin

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Areal Perkebunan Sawit Desa Merangin

KAMPAR - Seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar di areal perkebunan sawit di wilayah Dusun Lan Desa Merangin Kecamatan Kuok, pada Rabu tengah malam (16/06/2021).

Pelaku narkoba yang ditangkap Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar ini adalah DS alias EK (32) yang beralamat di Perumahan Damai Asri Kelurahan Sido Mulyo Barat Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Bersama pelaku didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,20 gram, 2 kotak kaca pirex, 4 pak plastik bening, sebuah timbangan digital, sebuah bong, 2 buah mancis, sebuah tas sandang warna coklat, 1 unit Hp Merk Oppo warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (16/06/2021) sekira pukul 23.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Imformasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalagunaan narkotika jenis shabu disebuah pondok diareal kebun sawit wilayah Desa Merangin Kecamatan Kuok.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH langsung memimpin Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pengintaian, Tim akhirnya berhasil mengamankan target sdr. DS di areal perkebunan sawit warga di Dusun Lan Desa Merangin Kecamatan Kuok. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 2,20 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index