Mengaku Diperas Rp 1,1 Miliar, Bupati Kuansing Laporkan Kajari ke Kajati Riau

Mengaku Diperas Rp 1,1 Miliar, Bupati Kuansing Laporkan Kajari ke Kajati Riau
Bupati Andi Putra bersama Penasehat Hukum Dodi Fernando, SH., M.H di Kejari Riau

RIAUKARYA.COM - Bupati Kuansing Andi Putra, SH., MH didampingi penasehat hukumnya Dodi Fernando, SH., MH beserta Plt Sekretaris DPRD Kuansing Almadi melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing dan oknum Kasi Pidsus Kejari Kuansing langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jajang Subagja, SH., MH di Pekanbaru, Jumat (18/6/2021).

Disampaikan penasehat hukum Bupati, Dodi Fernando, bahwa Bupati Andi Putra diduga diperas sebesar Rp 1 miliar lebih oleh oknum penegak hukum di Kejari Kuansing tersebut.

"Kami melaporkan adanya dugaan pemerasan sebesar Rp 1 miliar kepada Bupati Kuansing untuk dihilangkan namanya dalam surat dakwaan kasus korupsi (makan minum) Bagian Umum Sekretariat Sekda Kuansing dan untuk tidak dipanggil di persidangan," kata Dodi dalam pernyataan resminya usai menyampaikan laporan.

Dan selanjutnya, juga ada dugaan pemerasan dalam penanganan kasus tunjangan perumahan dewan di DPRD Kuansing.

"Yang mana diminta uang sejumlah Rp 400 juta paling lambat Selasa tanggal 22 Juni 2021. Kalau tidak, semua tunjangan DPRD akan dicari kesalahan dan diperiksa oleh kejaksaan Kuansing," ungkap Dodi yang juga ditemani mantan honorer di Kejari Kuansing Oji Darwanto.

Diketahui, Oji Darwanto, yang merupakan mantan staf Kejari Kuansing akan menjadi saksi dalam laporan dugaan pemerasan terhadap Bupati pilihan masyarakat Kuansing itu.

Langkah yang diambil Bupati Kuansing Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan tersebut sebagai wujud indikasi kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum di Kuansing. Agar tidak berimbas kepada masyarakat Kuansing lainnya, maka orang nomor satu di Kuansing itu perlu melaporkan dugaan perilaku yang tidak terpuji tersebut.

Berita Lainnya

Index