Tengku Mukhtaruddin Kembalikan Rp 200 juta

Tengku Mukhtaruddin Kembalikan Rp 200 juta
Tengku Muhtaruddin / foto : internet
weRiau.com – Mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin kembali memenuhi panggilan penyidik Kejati Kepri, Selasa (7/3) sore.
 
Tengku diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi penempatan dana deposito Pemkab Anambas tahun 2011- 2012 yakni mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas Ivan dan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Khairul Rijal.
 
Selain datang memenuhi panggilan penyidik, Tengku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka turut mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
 
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas membenarkan mantan Bupati Anambas itu kembali mengembalikan kerugian negara. Pengembalian yang dilakukan tersebut merupakan tambahan dari yang sebelumnya sudah dilakukannya Tengku.
 
“Dia (Tengku Mukhtaruddin, red) serahkan uang Rp 200 juta tunai, saat diperiksa sebagai saksi untuk Ivan dan Khairul Rijal,” ujar Ferytas.
 
Dikatakan Ferytas, dalam kasus ini pihaknya telah menyita uang kerugian negara dari ketiga tersangka sekitar Rp 1,048 miliar atau mencapai 85 persen dari total kerugian negara Rp 1,2 miliar.
 
“Pertama saat ditetapkan sebagai tersangka ketiga orang itu mengembalikan Rp 595 juta. Beberapa hari kemudian Rp 40 juta, Rp 208 juta, dan yang terakhir Rp 200 juta,” jelasnya.
 
Ferytas menjelaskan, dalam penanganan kasus korupsi tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan seluruh kerugian negara dari para tersangka.
 
Sementara saat ditanya terkait pemeriksaan Tengku sebagai saksi, Ferytas enggan menjelaskan lebih detail. Sebab pemeriksaan tersebut masuk dalam materi penyidikan dan kelengkapan berkas sebelum dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
 
“Yang jelas kami akan upayakan pencapaian pengembalian kerugian negara dari ketiga tersangka dalam kasus ini sebanyak 100 persen,” pungkasnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, para tersangka diduga korupsi penempatan dana deposito tahun 2011 dan 2012 saat BSM menjalin kerjasama dalam bentuk deposito dan giro dengan Pemkab Anambas.
 
Penempatan dana sebesar Rp 120 miliar, atas kerjasama itu BSM memberikan apresiasi kepada Pemkab Anambas dengan memberikan 25 unit motor Honda Mega Pro, satu unit Mobil Toyota Avanza, dan satu unit mobil Toyota Fortuner.
 
Namun yang diterima Pemkab Anambas tersebut yang seharusnya masuk ke dalam aset Pemkab Anambas, ternyata dijual untuk kepentingan pribadi.
 
Ketiga tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 11, dan pasal 13 undang-undang Tipikor. Bahkan tidak tertutup kemungkinan pasalnya akan bertambah jika dari hasil penyidikan ditemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
 
Sumber: batam.co.id

Berita Lainnya

Index