Sesuai Instruksi Kapolri, Polres Dumai Amankan Tujuh Pelaku Premanisme

Sesuai Instruksi Kapolri, Polres Dumai Amankan Tujuh Pelaku Premanisme
Rilis Pers penangkapan 7 preman di Mapolres Dumai.

DUMAI - Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan berhasil membekuk 7 (tujuh) Pelaku Tindak Pidana Premanisme dengan cara melakukan Pungutan Liar (Pungli) menggunakan karcis, Jumat (11/06/2021) lalu.

Dijelaskan Kapolres Dumai didampingi Wakapolres Dumai, Kasat Reskrim Polres Dumai, Kapolsek Sungai Sembilan dan Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada pelaksanaan Press Conference perihal pengungkapan kasus tindak pidana premanisme dengan cara melakukan pungutan liar (Pungli) menggunakan karcis, Sabtu (12/06/2021) malam.

Aksi premanisme dengan cara melakukan Pungli menggunakan karcis senilai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) hingga Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) yang sangat meresahkan tersebut berhasil diketahui oleh Sat Reskrim Polres Dumai serta Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 di Jalan PU Lama Nerbit Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, adapun 7 (tujuh) tersangka beserta perannya masing-masing ialah JN (50) selaku Ketua Koperasi dan orang yang mempekerjakan terhadap anggota koperasi dalam kegiatan pungli serta orang yang menerima hasil dari kegiatan pungli. Kemudian JH (19) berperan sebagai orang yang melaksanakan di lapangan sebagai tukang kutip terhadap supir, dan JH (19) bertugas pada shift malam.

Kemudian, lanjut Kapolres Dumai, AM (26) berperan sebagai tukang kutip dan pengumpul uang pungli dari JH (19) untuk kemudian disetor kepada AR (53). Sementara AR (53) dan JF (38) berperan sebagai koordinator lapangan dan menerima hasil pungli. Kemudian HB (42) dann HM (52) memiliki peran sebagai koordinator lapangan yang menyelesaikan persoalan apabila ada supir yang komplain dan menerima hasil pungli.

"Bersama 7 (tujuh) tersangka, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni uang tunai hasil pengutipan dari para supir senilai Rp. 2.716.000,- (dua juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah), karcis jasa penyiraman jalan dan karcis jasa parkir tepi jalan umum," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, S.H, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.I.K dan Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi Parlindungan, S.H.

Sementara terkait modus operandi, dijelaskan Kapolres Dumai bahwa para pelaku meminta uang kepada para supir sebagai uang jasa penyiraman jalan dan jika tidak diberi, maka supir tidak dibolehkan lewat untuk menuju ke area perusahaan tujuan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, 7 (tujuh) tersangka tindak pidana premanisme dengan cara melakukan pungutan liar (Pungli) nenggunakan karcis dijerat pasal 368 Jo 335 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

"Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran untuk memberantas Premanisme dan Pungli diwilayah Kota Dumai. Bagi masyarakat diharapkan kerjasamanya untuk melaporkan seluruh informasi apabila mendapat ataupun melihat adanya aksi Premanisme, Pungli dan berbagai hal lainnya yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas yang telah terjaga di Kota Dumai," pungkas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index