Bermain Judi Qiu-qiu di Warung Kosong, 3 Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Siak Hulu

Bermain Judi Qiu-qiu di Warung Kosong, 3 Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Siak Hulu

KAMPAR - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu tangkap 3 orang pelaku judi Qiu-qiu, di sebuah warung kosong yang berlokasi di Dusun II Desa Baru Kecamatan Siak Hulu pada Selasa sore (08/06/2021).

Para pelaku judi yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AR (38), YU (29) dan EF (41), ketiga berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 140 ribu yang digunakan sebagai taruhannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (08/06/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada warga yang sedang bermain Judi Qiu-qiu di warung kosong yang berlokasi di Dusun II Simpang Pulai Desa Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukull 15.30 WIB, Tim tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di lapak tersebut dan mengamankan 3 orang pria yang tengah bermain judi Qiu-qiu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 140 ribu yang dijadikan sebagai taruhan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku judi ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index