Miliki 7 Paket Daun Ganja Kering, Pelaku Narkotika Ini Ditangkap Resnarkoba Polres Siak

Miliki 7 Paket Daun Ganja Kering, Pelaku Narkotika Ini Ditangkap Resnarkoba Polres Siak

SIAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang warga Kecamatan Tualang diduga menjadi pengedar 7 (Tujuh) paket narkotika jenis daun ganja kering di Kampung Tualang.

Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menyebutkan tersangka inisial RDP (29) di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Siak di Jalan Ceras KM 08 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di rumah RDP, pada Kamis (03/06/2021) pukul 19.00 WIB.
 
"Barang bukti yang disita dari tersangka 7 (Tujuh) Paket yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH.
 
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP JAILANI S.H memerintahkan personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Muslim, S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira pukul 19.00 WIB Jalan Ceras KM 08 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tim opsnal melihat 1 (satu) orang laki laki yang sama persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat berada di dalam rumah, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki tersebut yang mengaku RDP.

Setelah diperiksa ditemukan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dibalut kertas berwarna coklat di dalam botol air minum Lee mineral, setelah diintrogasi tersangka mengakui 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis daun ganja kering tersebut miliknya yang didapat dari AR (DPO).

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index