PT Samantaka Kembali Dikalahkan Petani di Mahkamah Agung

PT Samantaka Kembali Dikalahkan Petani  di Mahkamah Agung

INHU - Perusahaan batu bara PT Samantaka di Kecamatan Peranap kembali dikalahlan oleh petani. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK) atas gugatan Idris, warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Melalui putusan nomor 96 PK/Pdt/2021, MA menyatakan menolak upaya PK yang dilakukan oleh PT Samantaka. 

Penasehat hukum Idris, Dody Fernando, SH, MH, Kamis 3 Juni 2021 menjelaskan bahwa sebelumnya PT Samantaka Batu Bara dikalahkan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat. "Sebagaimana putusan perkara nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Rgt, tanggal 5 November 2018, kebun kelapa sawit milik Idris terendam akibat penutupan aliran sungai cimpur oleh PT Samamtaka Batu Bara," katanya. 

Oleh karena itu, PT Samantaka Batu Bara dihukum oleh PN Rengat untuk membayar ganti rugi tanaman kelapa sawit milik Idris sebanyak 195 pokok dengan nilai Rp 1.000.000 untuk setiap pokoknya. Bila ditotal jumlah ganti rugi itu mencapai Rp 195.000.000. "Dalam putusan itu perusahaan tersebut juga diperintahkan untuk mengeringkan genangan air pada kebun Pak Idris," ujarnya. 

Atas putusan tersebut PT Samantaka Batu Bara juga telah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, serta kasasi di Mahkamah Agung. Namun PT Samantaka batu bara tetap kalah oleh warga. Terakhir PT Samantaka Batu Bara mengajukan PK ke MA RI. Permohonan PK tersebut kembali berujung penolakan oleh MA sebagaimana putusan perkara nomor 96 PK/Pdt/2021 tanggal 16 Maret 2021.

"Setelah kita terima pemberitahuan putusan PK dari MA, kita akan segera menyurati ketua Pengadilan Negeri Rengat, guna melanjutkan proses permohonan eksekusi yang telah kami ajukan sebelumnya yang sempat tertunda karena ada upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali yang diajukan oleh PT Samantaka Batu Bara," ujar Dody. 

Dody juga menegaskan pihaknya akan segera menyurati ketua PN Rengat agar putusan perkara ini segera dilaksanakan eksekusi. 

"Kita akan menyurati ketua PN agar putusan ini segera dieksekusi, agar bapak Idris mendapatkan keadilan," pungkasnya.***
 

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index