Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Shabu dan Daun Ganja Kering di Desa Senama Nenek

Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Shabu dan Daun Ganja Kering di Desa Senama Nenek

KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres tangkap seorang pria warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, pelaku inisial ZA (37) ditangkap di sekitar rumahnya pada Senin sore (24/05/2021).

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 1,79 gram, 1 unit Hp merk Nokia, 1 unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (24/05/2021), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu.

Beberapa saat sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar telah mengamankan seorang bandar shabu inisial AR yang merupakan tetangga dari ZA, dan dalam waktu yang berdekatan muncul ZA dan langsung diamankan oleh petugas.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dan shabu, menurut pengakuan ZA bahwa narkotika jenis shabu itu didapatnya dari AR sang bandar shabu yang sudah diamankan petugas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index