BPJAMSOSTEK Rengat Gandeng Kejari Inhu, Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

BPJAMSOSTEK Rengat Gandeng Kejari Inhu, Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

INHU - Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) terus dilakukan BPJAMSOSTEK Rengat, kali ini bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu. 

Sosialisasi dilakukan secara langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Rengat, Helena kepada Kepala Kejari INHU Furkon Syah Lubis S.H., M.H di Kantor Kejari Inhu, Selasa 18 Mei 2021.

Turut hadir Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Rengat, Aristoteles Sitinjak bersama Petugas Pemeriksa BPJAMSOSTEK Rengat, Albino Panjaitan, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Maritus Handani, S.H, bersama Kasubsi Pertimbangan Hukum,  Endang Marintan, S.H.

Kepala BPJAMSOSTEK cabang Rengat, Helena menjelaskan sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyebar luaskan berbagai informasi seputar Inpres Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain Itu, Sosialisasi dan Kunjungan ini juga bertujuan untuk mempererat silaturrahmi dan hubungan baik Antara BPJAMSOSTEK Rengat dan KEJARI INHU yang selama ini telah banyak berkontribusi membantu Penegakan Hukum terkait tertib administrasi dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Badan Usaha di Wilayah Kerja Indragiri Hulu.

Menurutnya, Inpres tersebut sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh institusi pemberi kerja untuk melindungi hak-hak tenaga kerja yang dikerjakan khususnya dari kalangan Non ASN maupun pekerja BUMD dan pekerja rentan lainnya.

Helena mengatakan, program BPJAMSOSTEK bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia dengan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam kesempatan ini, BPJAMSOSTEK Rengat meminta dukungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari INHU) untuk mendukung terlaksananya Inpres nomor 2/2021 di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Dikatakan, dalam inpres tersebut Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada 19 menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah sesuai tugas pokok,  fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Dalam hal ini Fungsi dan kewenangan Jaksa Agung yang diturunkan ke Kejaksaan Tinggi dan negeri, untuk mengoptimalkan program Jamsostek di seluruh Indonesia, agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah terlindungi.

Helena berharap bersama KEJARI INHU, BPJAMSOSTEK bisa segera mengambil langkah strategis untuk memperluas cakupan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan sasaran dapat memberikan kesejahtaraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya. 

"KEJARI INHU sebagai aparat penegak hukum yang ada dalam Inpres No. 2 Tahun 2021, agar dapat bejalan berdampingan dengan BPJAMSOSTEK Rengat dalam upaya penegakan berdasarkan badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program BPJAMSOSTEK," jelas Helena. 

Dirinya juga berharap, agar semua elemen yang terlibat dalam Inpres tersebut bisa bersinergi agar semua program bisa berjalan dengan lancar.***
 

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index